Irfan Maulana : Terkait PJ Walikota Tangerang dan mendukung penuh Kemendagri

Irfan Maulana : Terkait PJ Walikota Tangerang dan mendukung penuh Kemendagri

Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia

Irfan Maulana selaku Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang memberikan Alasan lain, terkait PJ Walikota Tangerang dan mendukung penuh Kemendagri yang disebut menghormati keterbukaan informasi tapi ada kewenangan yang terbatas untuk mengumumkan usulan nama Pj kepala daerah yang telah masuk.

Kewenangan mengumumkan, kata Irfan Maulana ,sudah diberikan kepada daerah baik DPRD maupun pemerintah daerah setempat yang memiliki nama-nama usulan Pj.

“Sekali lagi titiknya bukan di Kemendagri, titiknya di proses penjaringan yang paling bawah. Itu prinsipnya. Kami ingin meluruskan, Presiden memerintahkan dilakukan secara transparan terbuka, tetapi ada tahapan-tahapanya yang terkait,” kata dia.

Di sisi lain, Irfan Maulana selaku Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang berdalih data calon Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan tidak bisa disebar begitu saja karena memuat informasi pribadi.

Dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 17 Huruf H, kata Irfan Maulana ,dengan jelas disebutkan tak boleh mengumbar data pribadi seseorang.

“Tahap penjaringan ada di DPRD dan Pemda, kami hanya memproses melalui tim penilai akhir. Kebetulan Undang-Undangnya mengatakan proses analisis adalah bagian yang tidak dibuka, termasuk data-data yang dikirim teman-teman DPRD kepada kami adalah data-data informasi yang tertutup,” imbuh dia.

Di sisi lain, Irfan Maulana berharap pemerintah daerah bisa lebih terbuka untuk memberikan informasi siapa calon yang akan mengisi kekosongan pemimpin selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum berlangsung.

“Saya berharap demokrasi dibangun dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Tangerang dibandingkan kepentingan pribadi ataupun kelompok, maka dari itu harapan saya harus di isi oleh Pemimpin yang mengedepankan netralitas agar tidak ada syarat kepentingan”.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.

Keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan pada Kamis 12 Oktober 2023.

(Eric_Dadan)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.