DPAC BPPKB BOJONG DAN JAM – P BANTEN lakukan Audiensi atau Dialog dengan Pihak PT. SINO ROAD AND BRIDGE

DPAC BPPKB BOJONG DAN JAM – P BANTEN lakukan Audiensi atau Dialog dengan Pihak PT. SINO ROAD AND BRIDGE

Pandeglang | Radar Bhayangkara Indonesia

Audiensi atau Dialog Berjalan Lancar ,Hanya saja sangat di sayangkan di situasi audiensi atau dialog berjalan ada salah satu oknum dari pihak PT.SINO ROAD AND BRIDGE yang mengatas namakan dirinya Sukri Baduy ,memperlihatkan Senjata di situasi forum audiensi yang lagi Berjalan, entah untuk apa maksudnya Senjata tersebut diperlihatkan.

Secara aturan, Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. Selain itu, dalam aturan kepemilikan senjata api, para calon pemilik senjata api, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun seharusnya.

“Menurut UU No 8 tahun 1948, senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil, ada beberapa golongan kelompok sipil yang boleh memiliki senpi. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya”.

Masih Wahyudin.Mengatakan bahwa didalam audesi yang dilakuka di PT. SINO tadi dihadiri pula oleh pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek Bojong, Polsek picung polres Pandeglang dan hadir pula dari Koramil Bojong kodim 0601 Pandeglang. Jadi saya minta kepada aparat penegak hukum (APH) tolong periksa keabsahahan senjata milik sodara Sukri Baduy. Tutup nya.

(H.NDING)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *