Diduga Tak Kantongi Ijin Bangunan Ruko di Jalan Letda Sujono,Tak Pedulikan Pemerintah Setempat

Diduga Tak Kantongi Ijin Bangunan Ruko di Jalan Letda Sujono,Tak Pedulikan Pemerintah Setempat

Medan | Radar Bhayangkara Indonesia

Bangunan Ruko persis disebelah Sekolah Menengah Atas Prayatna (SMA) Medan yang beralamat dijalan Letda Sujono Kelurahan Tembung kecamatan Medan Tembung diduga tak Kantongi Ijin IMB/PBG

Pantauan awak Media tak terlihat plank ijin bangunan saat proses pembangunan Ruko tersebut, Mandor Bangunan ,Untung saat dikompirmasi Awak Media menjelaskan kalau ijin bangunan tersebut sudah diurus dan plank ijin nya ada dirumah Notaris dijalan Serdang,”terangnya”pada Rabu(01/11/2023)

Trantib Kecamatan Medan Tembung melalui Sinaga kepada awak Media menjelaskan tidak menahu terkait berdirinya bangunan Ruko yang berdiri persis disekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Prayatna Medan Tembung

“Sementara Walikota Medan Bobby Nasution yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang diatur melalui Perwal Ijin Bangunan.

PBG ini merupakan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG. “Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,”

Pemko Medan agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)

Pemko Medan harus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *