Polsek SS III Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan
OKU Timur |Radar Bhayangkara Indonesia
Polsek SS III Polres OKU Timur berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/07/XI/2023/SPKT/SEK.SSIII/Res OKUT/Polda Sumsel tanggal 15 November 2023 di Jalan Raya Petanggan -Betung Pos PT. LPI pada Rabu (15/11/2023)
Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH,melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek SS III ,pada hari Rabu sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan idèntitas pelaku ,yang kemudian Berdasarkan perintah Kapolsek SS III, oleh Katim Opsnal Reskrim Untuk melakukan pengejaran pelaku yang berada di Desa Sriwangi Ulu, namun pelaku tidak berada ditempat ,kemudian team mendapatkan informasi keberadaan pelaku ,dan team langsung melakukan pencarian dan pengejaran sampai ke Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur, sesampainya di Desa tersebut team tidak menemukan keberadaan pelaku,yang diduga sudah tercium Pelaku. Lalu team mendapatkan informasi pelaku membuang pakaian dan langsung kabur ke arah OKI ,lalu team bergerak cepat ke Desa Tugu Mulyo Kecamatan Mesuji Kabupatèn Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,namun lagi-lagi team tidak menemukan keberadaan pelaku.Lalu team kembali kerumah pelaku di Desa Sriwangi Ulu, untuk menghimbau kepada pelaku melalui Keluarga pelaku,agar pelaku Kooperaktif Untuk menyerahkan diri ke Polsek SS III Polres OKU Timur. Kemudian Pada hari Kamis tanggal (16/11/2023) sekira pukul 02.30 Wib pelaku menyerahkan diri ke Polsek SS III guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut
Pelaku bernama IF laki-laki (33)tahun,Warga Desa Sriwangi Ulu Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan,lalu diamankan oleh pihak Polsek SS III Polres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan atas prilaku dan perbuatannya
Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH,kepada awak media membenarkan telah mengamankan Seorang Laki-laki IF (33)Warga Desa Sriwangi Ulu Kecamatan SS III, hal tersebut hasil dari pengungkapan kasus Penganiayaan team Opsnal Reskrim Polsek SS III ,”terang nya
“Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 09.00 wib dijalan Petanggan Betung tepatnya di Pos PT.LPI yang beralamat di Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan,Korban Sunarto beserta istrinya hendak mengantarkan anak korban berobat ke BK.11 Kecamatan Belitang ,Kabupaten OKU Timur,yang baru itu Korban dan istri baru pulang dari Rumah Mertua korban yang beralamat di Desa Tanjung Sari Kecamatan Semendawai Barat,lalu melintasi Jalan Petanggan -Betung tepatnya di Pos PT.LPI Desa Cahya Negeri, Pelaku IF(33) tahun Warga Desa Sriwangi Ulu Kecamatan Suku III Kabupaten OKU Timur, menghentikan korban ,kemudian Pelaku dan Korban beserta istri korban terlibat obrolan biasa saja, lalu tiba-tiba Pelaku IF mengambil golok yang ia letakan dibawah job motor milik pelaku ,yang kemudian golok tersebut ditebaskan secara membabi buta ke arah korban ,setelah itu pelaku meninggalkan K korban,” ungkap IPTU L.A.E Tambunan SH “,kepada awak media pada Sabtu (18/11/2024)
” Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan,kening sebelah kiri dan luka bacok ditelapak tangan sebelah kiri,sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit di ruang IGD Caritas Belitang,dan sekarang Korban dirujuk ke RS.A.K Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan secara itensif ” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam,1(satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam ,dan 1(satu) helai selendang warna merah mudah,seeta 1 (satu) helai Kaos dalam warna putih
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ,”tutup Kapolsek.(Rudi/Kontreng)