15 Ribu Butir Pil Ekstasi Yang Rencananya Untuk Memeriahkan Acara Malam Pergantian Tahun Baru 2024 Gagal Beredar Di Medan

15 Ribu Butir Pil Ekstasi Yang Rencananya Untuk Memeriahkan Acara Malam Pergantian Tahun Baru 2024 Gagal Beredar Di Medan

Medan | Radar Bhayangkara Indonesia

Selain menyita ribuan butir pil ekstasi, Polrestabes Medan juga meringkus tiga pengedar Narkoba berinisial DHH ,51, warga Kecamatan Medan Baru dan JAS ,49, AA ,34, keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun didampingi Wakapolres, AKBP Anhar Aulia Rangkuti, dalam keterangannya, Kamis (28/12) mengatakan, pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya dua tersangka, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 21 Desember 2023.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir. Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka, JAS untuk menghubungi tersangka, DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. Tiba di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung membekuk tersangka, DHH. Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” terang Kapolrestabes.

Hasil interogasi terhadap tersangka, DHH bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi.

Tersangka, DHH mengakui kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka, AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka, Y namun tersangka Y sudah melarikan diri. “Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(M27)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.