Polres Metro Tangerang Kota & Polsek Jajaran Mengungkap 14 kasus obat terlarang yang siap beredar secara langsung maupun online/COD

Polres Metro Tangerang Kota & Polsek Jajaran Mengungkap 14 kasus obat terlarang yang siap beredar secara langsung maupun online/COD

Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia

Maraknya kasus narkoba yang telah merusak regenerasi dikalangan masyarakat, kini Polres Metro Tangerang Kota & Polsek beserta jajarannya mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya sebanyak 14 kasus yang dilakukan oleh 16 orang tersangka yang siap edar di toko sembako dan toko kosmetik.(Jumat,19/01/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, SH,MH yang didampingi oleh Kasi Humas Kompol Aryono, SH mengungkap disaat konferensi pers.”Menurut laporan polisi ada 14 kasus obat-obatan berbahaya yang dilakukan oleh 16 orang tersangka diantaranya wilayah hukum polsek batu ceper, polsek ciledug, polsek teluk naga, polsek sepatan, polsek pakuhaji, polsek cipondoh, restro tangerang kota, yang terdiri dari 16 tersangka yaitu : berinisial MR (24) L, MD (22) L, MU (21) L, AM (30) L, RH (22) L, IK (28) L, NN (25) L, KR (24) L, AS (21) P, NN (25) L, ZL (29) L, MK (25) L, MH (26) L, RM (27) L, MM (32) L, MA (21) L. Adapun dari nama tersebut ada seorang perempuan”. Jelasnya, Zazali.

Adapun barang bukti obat terlarang dari jumlah keseluruhan sebanyak 30.257 butir yang berhasil disita, yaitu: Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, Alprazolam 4 butir, Uang tunai hasil penjualan Rp. 2.96.000, beserta 12 buah handphone, paparnya.

“Modus yang dilakukan dalam pemasaran disamarkan dalam bentuk toko sembako, toko kosmetik, adapun yang di pasarkan secara langsung secara tatap muka dan dipasarkan dengan cara online/COD”, pungkasnya.

Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa obat-obatan berbahaya sebanyak 30.257 butir, maka telah menyelamatkan sebanyak 30.257 orang/jiwa.

Selanjutnya, sangsi yang diberikan dengan pasal 435 subsider. Pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan adalah Setiap orang yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara 12 tahun”, tutupnya.(Ghobil/RBI).

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.