Polsek SS III Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Truck dan Penadahnya
OKU Timur | Radar Bhayangkara Indonesia
Seorang pelaku penggelapan Mobil Truck berikut penadahnya, diamankan Tim Opsnal Polsek SS III OKU Timur,Selasa(30/1/2024)
Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan kepada awak Media membenarkan telah mengamankan Pelaku dan penadah itu, diamankan Tim Opsnal di tempat yang berbeda diluar wilayah hukum Polsek SS III Polres OKU Timur ,”terangnya.
“Selanjutnya Pelaku penggelapan dan penadah yang diamankan itu,MS (34)tahun pelaku Penggelapan Warga Desa Labuhan Maringgai ,Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,dan TR (40)tahun selaku Penadah Warga Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur
Pengungkapan kasus Penggelapan ini berdasarkan laporan Tusyati (52)Warga Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur. Pada Bulan Febuary 2018 ,sekira pukul 09.00 Wib.Korban bekerjasama berdasarkan kepercayaannya Korban Tusyati (52) menyerahkan 1(satu) unit Mobil Truck miliknya kepada MS (34)tahun,untuk dikelola dengan membayar biaya uang setoran dari hasil Mobil Truck tersebut setiap bulannya.Selanjutnya sekira bulan Oktober 2023 ,Tusyati menanyakan Mobil Truck miliknya dengan cara menghubungi MS (34) melalui Handphone,agar MS segera mengembalikan Mobil Truck miliknya tersebut, pasalnya Korban mulai menaruh kecurigaan keberadaan Truck miliknya. Tapi MS(34)tahun beralasan dengan berdalih bahwasnya mobil Truck milik korban bekerjasama kontrak ditambang Batubara yang berada di Muara Enim,lom habis Kontraknya.Pada Bulan November 2023 korban menanyakan lagi Mobil Truck miliknya dengan cara menghubungi MS( 34 )menggunakan Video Call,akan tetapi MS terkesan menghindar dan beralasan Mobil Truck miliknya tersebut ada diparkiran rumah.Selanjutnya pada Bulan Desember 2023 lalu, korban menghubungi MS kembali,tetapi MS (34 )Warga Labuhan Maringgai Kecamatan Maringgai Kabupaten Lampung Timur ini tidak mau mengangkat telepon Tusyati (52 ).Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III guna diproses secara Hukum,dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Juta Rupiah)
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/02//2024/SPKT/POLDA SUMSEL /POLRES OKUT/POLSEK SEMENDAWAI SUKU III Tanggal 25 Januari 2024.Team Opsnal Polsek SS III yang dipimpin langsung Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH didampingi Kanit Reskrim mencari pelaku yang diduga berada di Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 ,setelah mendapat informasi keberadaan Mobil Truck milik Korban,team Opsnal Polsek SS III langsung meluncur kelokasi tersebut. Sekira pukul 22.30 Wib sampai dilokasi, team mendapatkan seorang yang bernama TR (40 ),dan Mobil Truck warna kuning. Berdasarkan introgasi team Opsnal Polsek SS III, TR( 40 )Warga Desa Purwosari tersebut mengakui telah menerima Mobil Truck warna kuning dengan Nopol P-8373 KB dari seseorang yang diakuinya adalah MS( 34 )alias Sakron Warga Desa Maringgai “Ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Team Opsnal Polsek SS III,yang dipimpin langsung Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan memburu MS (34 ).Sekira pukul 03.00 Wib MS berhasil diamankan Team Opsnal Polsek SS III Polres OKU Timur, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek SS III guna untuk diproses secara Hukum
Kini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit Mobil Truck warna kuning denganNopol P-8373 KB telah diamankan di Polsek SS III Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (Rudi/Kontreng)