Dugaan Pengusaha Toko Roti Memberhentikan Karyawan Sepihak
Binjai | Radarnews
DF.salah seorang pengusaha pabrikan pembuatan roti dengan berbagai bentuk serta citra rasa,melakukan pemasaran dengan nama toko Trans Famili bakery dan cake shop beralamat Jalan Jainul Arifin no: 9 Stabat/Langkat serta memiliki cabang di berbagai Kota di Sumut,seperti di kota Binjai,Medan Lubuk pakam serta beberapa kota lainnya,melakukan pemecatan semena mena terhadap pekerja pabrikan roti tersebut berinisial Sutarno (45) yang beralamat jalan telaga jernih block D Secanggang Kabupaten Langkat.
Saat berbincang dengan Awak media radar bhayangkara Indonesia Kamis 29 Februari 2024;di Binjai Sutarno mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam kepada pimpinan Perusahaan pabrikan roti tran famili berinisial DF.tersebut,di katakan oleh Sutarno bahwa dia telah bekerja selama 12 tahun di pabrik tersebut,di pecat dengan alasan pengurangan karyawan,tetapi komfensasi dari pemecatan itu saya rasa tidak sesuai dengan lamanya saya bekerja di pabrik tersebut.
Lebih jauh di utarakan oleh Sutarno bahwa,dirinya telah melaporkan tindakan pengusaha pabrik roti tersebut kepada Dinas tenaga kerja Kabupaten Langkat,tetapi setelah di lakukan negosiasi oleh Disnaker Langkat kepada pengusaha trans family bakery dan shop akhirnya di ambil kesimpulan perusahaan hanya sanggup memberikan komfensasi 3 bulan gaji kepada saya,ucap Sutarno.
Pihak pengusaha Trans family bakery dan Shop,dalam hal ini jelas telah melanggar Undang -Undang Cipta kerja pasal 156 yang berbunyi bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang telah bekerja di atas lapan tahun wajib mendapatkan komfensasi 9 bulan gaji, tetapi berbeda dengan Sutarno perusahaan hanya memberikan tiga bulan gaji.(M.Syafii biro Binjai Langkat)