Pabrik Pengolahan Oli Bekas Dijadikan Solar di Panongan Kabupaten Tangerang Di Duga ilegal 

Pabrik Pengolahan Oli Bekas Dijadikan Solar di Panongan Kabupaten Tangerang Di Duga ilegal 

Tangerang  | Radarnews

Dian admin Pabrik pengolahan/penyulingan oli menjadi solar di Gg. Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal. Lokasi pabrik yang berada di tengah permukiman penduduk dan tanpa nama perusahaan semakin kuat mengindikasikan hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar,dan banyaknya pemberitaan di media online Dan cetak pabrik pengolahan oli menjadi solar tersebut sudah Viral di medsos beroperasi selama belasan tahun.

Awak media dan team ditektif investigasi GWI DPC kabupaten Tangerang saat konfirmasi dan berkunjung ke perusahaan pengolahan oli menjadi solar tersebut dan telah mewawancarai seorang petugas keamanan bernama Yanto,dan admin ibu Dian selaku kepercayaan di perusahaan di duga ilegal Jumat, 22/03/2024.

Dian dan Yanto pun mengaku belum lama bekerja di perusahaan dan di jadikan admin perusahaan tersebut menjelaskan bahwa ia tidak pernah mau ngasih mengenai kordinasi tentang izin lingkungan LSM media sosial dan instansi pemerintah kepolisian setempat tentang kegiatan pabrik tersebut. Namun ia mengiyakan bahwa pabrik tersebut mengolah oli menjadi solar.

“Saya belum lama bekerja di sini, kurang lebih satu tahun enam bulanan. Kurang tau udah berapa lama pabrik beroperasi. Kegiatan mengolah oli menjadi solar. Namun mengenai perizinan saya kurang tau, karena dulu kan yang pegang masalah perizinan Pak Hendra yang sudah meninggal,” jelas dian.

Menurut Yanto, pemilik pabrik berbadan usaha PT tersebut bernama Nurdin. Ia pun mempersilahkan awak media bertemu dengan Dian selaku admin di perusahaan sampai saat ini belum ada titik temunya katanya mau sinergitas sama media LSM dan ormas Namun hanya PHP belaka dan ditolak oleh para awak media LSM dan ormas setempat dengan alasan tidak ada kepentingan untuk sinergitas dengan mafia Solar di duga ilegal.

Seandainya benar perusahaan tersebut mengolah BBM tanpa izin, maka jelas melanggar aturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah Ketua GWI DPC kabupaten Tangerang angkat bicara

Negara dirugikan akibat bisnis ilegal BBM ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha maka saya sebagai ketua lembaga DPC GWI kabupaten Tangerang Agar pihak (APH) Aparat penegak hukum segera Ambil tindakan menutup dan pidanakan pelakunya agar tidak ada lagi yang merasa kebal hukum di negara kesatuan Republik Indonesia kata Uje.

Di dalam UU 22 Pasal 32 jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian Esdm.

Lanjut kami akan bersurat ke dinas kabupaten Tangerang tentang migas , kementerian ESDM,satpol PP kabupaten Tangerang, kepolisian Polresta Tangerang dan ke Polda Banten .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tutup nya.

RedTim

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.