Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Telah Menyidangkan Perkara Atas Nama Edy Suranta Guru Singa Als. Godol
Lubuk pakam | Radarnews
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA telah menyidangkan Perkara atas nama Edy Suranta Guru Singa Als. Godol dengan susunan Majelis Hakim : Simon CP. Sitorus, SH sebagai Hakim Ketua, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, SH. MH, dan Asraruddin Anwar, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun Susunan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari : Jhon Wesli, SH, Yuspita Br. Ginting, SH, dan Amelia Tarigan.
Terdakwa Godol di dampingi oleh Penasihat Hukumnya Thomas J. Tarigan, SH, dan Suhendri Umar Tarigan, SH.
Setelah Hakim Ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk Umum, Hakim Ketua menayakan apakah Terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Selajutnya Hakim memerintahkan Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya.
Dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Setelah surat dakwaan Penuntut Umum dibacakan, Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa mengerti atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian ditanyakan juga apakah Terdakwa mengajukan Eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan, dan oleh Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi.
Untuk Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama 1 (satu) Minggu, kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 lalu sidang ditutup.Radar_Rudi08