Pelaku Penganiayaan Terkesan Kebal Hukum Masih Berkeliaran, “Nyawa Korban Merasa Terancam
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia
Pelaku diduga penganiayaan masih berkeliaran,sementara korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Medan atas Laporan Korban kasus Penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan /Pengaduan Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/RESTABES MEDAN //POLDASUMATERA dengan Pelapor Nirwana Sitepu Istri Korban Erdianto Hutabarat,telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 KUHP.
Pada hari Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib,dijalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan ,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya ,Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara.Terlapor, SR,EK,JY ,BB,dan HSN diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI ,sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala ,Kedua lengan luka gores ,punggung memar Sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.
Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan yang terkesan lambat, dalam penanganannya sehingga sampai sekarang ini para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran, sehingga nyawa saya merasa terancam,”Ungkap Erdianto Hutabarat “,pada Senin (29/4/2024)
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dikompirmasi,melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab terkait perkembangan Laporan tersebut.Rudi_Radar