Bareskrim Polri dan Polda Sumut Gerebek Home Industry Ekstasi di Kota Medan
Medan | Radar Bhayangara Indonesia,Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek industri rumah tangga pil ekstasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.
Dari penyergapan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya bisnis haram tersebut.
Selain pasutri, polisi juga diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut.
Kelimanya adalah, HK suami dan istri DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai Saksi S.
“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas , Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industri, Kamis (13/6/2024).
Dia menyebut, keberhasilan mengungkap ekstasi industri rumah tangga itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Dia menyebut, keberhasilan mengungkap ekstasi industri rumah tangga itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni.
Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari China pusat ke Medan.
Ditipitnarkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut. “Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” sebutnya.
Sementara itu, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara melakukan ekstasi melalui internet. “Belajar otodidak dari internet,” ungkapnya.
Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place.
Para tersangka bermaksud memasarkan ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
“Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut,” jelas Rony.
Dalam kesempatan itu Waka Polda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
Sebab, para pelaku kejahatan, terutama di jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan oleh faktor atau pengaruh narkoba.
“Seperti yang kita ketahui, Sumatera Utara sudah darurat darurat. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba,” pungkas Rony.
Dari penutupan itu pula disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi.
Pengungkapan itu menarik perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melaksanakan rilis kasus.
Menurut warga, rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut terkesan tertutup, penghuninya jarang bersosialisasi.
Sebelumnya rumah toko (ruko) itu dijadikan tempat usaha penjualan material bangunan seperti cat dan lainnya.Radar_Rudi08