Lapak Limbah Bekas di Sukajadi Berdampak Pada Lingkungan Warga Pabuaran.

Lapak Limbah Bekas di Sukajadi Berdampak Pada Lingkungan Warga Pabuaran.

Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia,Permasalahan sampah limbah yang ramai di perbincangkan oleh warga RT.05/01 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, efek sampah limbah tersebut makin hari sudah semakin parah.

Membakar sampah limbah adalah salah satu kebiasaan buruk yang sulit untuk dihilangkan, cara ini dianggap jalan pintas untuk menyingkirkan tumpukan sampah limbah yang bisa menimbulkan berbagai penyakit.(Sabtu, 06/07/2024).

Untuk lokasi lapak limbah di Pergudangan Sinarhati Jl. Sinar Hati Raya no.15-207 Rt.003 Rw.004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Hal tersebut yang di alami oleh warga RT.05/01 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci, banyak laporan dari warga kepada Wahyu Wiguna Rismanto selaku ketua RT.05/01, yang berdampak pada 45 Rumah.

“Saya sudah banyak menerima laporan dari warga perihal dampak pembakaran limbah disetiap malam hari, yang menimbulkan bau menyengat sehingga dapat menggangu kesehatan.”ucapnya, Wahyu.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dari warga saya pun langsung mendatangi lapak limbah tersebut bersama beberapa warga pada hari Jumat, 05/07/2024 pukul 10.30 Wib, akan tetapi kami tidak bertemu langsung dengan pemilik lapak limbah nya, melainkan dengan Dandru Security yang sedang berjaga.

“Kata Dandru Security, pemilik nya sedang tidak ada pak, kemungkin nanti kita akan sampaikan dan dibuatkan jadwal untuk pertemuan dengan pemiliknya.” paparnya, Wahyu.

Kami pun sudah melaporkan kepada pihak Kelurahan Sukajadi melalui komunikasi telepon, dan akan segera ditindaklanjuti.

Semoga untuk kedepannya tidak ada lagi pembakaran sampah limbah yang berdampak kepada warga kami atau warga lainnya, yang sering dilakukan setiap malam hari.”tutupnya, Wahyu.

Sesuai dengan Perda Kota Tangerang no. 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, Dilarang Membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, maka dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau Denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000. (Ghobil).

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.