Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Jadi Narasumber di Pelatihan Investigasi Narkotika oleh DEA di Batam

Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Jadi Narasumber di Pelatihan Investigasi Narkotika oleh DEA di Batam

Batam | Radar Bhayangkara Indonesia,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara diwakili oleh Jaksa Ahli Madya Dr. Cand. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, menjadi narasumber di acara pelatihan investigasi narkotika yang diadakan oleh Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat.

“Kejari Medan diundang oleh Kantor DEA Jakarta untuk menjadi narasumber di pelatihan investigasi narkotika yang digelar di Batam mulai tanggal 22 Juli sampai 25 Juli 2024,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Kamis (25/7).

Menurut Muttaqin Harahap, dalam pelatihan tersebut Jaksa Kejari Medan diminta untuk menyampaikan materi tentang Unsur-unsur Penting untuk Keberhasilan Penyidikan Narkotika. “Semoga apa yang disampaikan dalam materi itu dapat bermanfaat dan berguna untuk keberhasilan penyidikan narkotika,” tambahnya.

Secara terpisah, Jaksa Asepte Gaulle Ginting mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Medan yang telah mempercayakan dirinya menjadi narasumber mewakili Kejari Medan di pelatihan investigasi narkotika yang diadakan Kantor DEA Jakarta. Ia juga menyampaikan bahwa selain dirinya, turut menjadi narasumber adalah Jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dan JAMPidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun materi yang disampaikan pihak Kejagung, lanjut Asepte Gaulle Ginting, yakni tentang Pentingnya Kerja Sama yang Baik Antara Penyidik dan Jaksa untuk Suksesnya Penyidikan Narkotika.

“Peserta dalam pelatihan itu adalah personel dari Polri, BNN, dan Bea Cukai yang bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, dan Lampung,” kata Asepte Gaulle.

Dalam penjelasannya, Jaksa Asepte juga menambahkan bahwa inti materi yang disampaikan meliputi definisi dan dasar hukum penyidikan tindak pidana narkotika, tujuan dan sasaran penyidikan tindak pidana narkotika, serta teknik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa saksi, petunjuk, ahli, keterangan tersangka, surat, barang bukti, dan lainnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penyidik dalam menangani kasus-kasus narkotika di wilayah tugas mereka, serta memperkuat sinergi antara instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.