Gedung Plaza Shinta di Peruntukan Relokasi Pedagang Pasar Anyar Dijadikan Tempat Pesta Pernikahan
Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia
Jika gedung Plaza Shinta yang awalnya direncanakan untuk digunakan oleh pedagang Pasar Anyar di Kota Tangerang berubah peruntukannya menjadi tempat bagi UMKM, namun kemudian digunakan untuk pesta pernikahan, hal ini bisa menimbulkan beberapa masalah dan pertanyaan. Perubahan peruntukan bangunan seperti ini perlu memperhatikan beberapa hal.
Apakah perubahan peruntukan tersebut sudah sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku? Jika belum, penggunaan gedung tersebut untuk pesta pernikahan bisa dianggap melanggar peraturan.
perubahan ini memenuhi kebutuhan pedagang Pasar Anyar dan UMKM? Jika tidak, mungkin perlu ada evaluasi ulang mengenai peruntukan bangunan tersebut.
Penggunaan gedung publik untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya bisa menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Transparansi dan komunikasi dengan masyarakat perlu dijaga untuk menghindari konflik.
Menurut, Dirut PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon/WhatsApp menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui bahwa gedung plaza shinta yang saat ini menjadi tempat relokasi pedagang pasar anyar atau digunakan menjadi tempat pelaku UMKM, digunakan untuk tempat melaksanakan pesta pernikahan karena tidak ada yang mengurus perijinannya.
” Untuk masalah gedung plaza shinta kewenangannya ada di Indagkop, kalau kami (PD Pasar-red) tidak tahu menahu karena tidak ada kewenangan. Itu kewenangannya ada di dinas Indagkop, ” ucap Titien, Sabtu (27/7/2024).
Diduga juga jika pengelolaan parkiran di Plaza Shinta belum memiliki izin resmi, hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif. Pengelola parkiran harus memastikan mereka memiliki semua izin dan lisensi yang diperlukan untuk operasi yang sah.
Jika perubahan ini menimbulkan masalah, disarankan kepada pihak berwenang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau pemerintah daerah setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Lurah Cimone Jaya Teguh Saniyako, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan adanya acara pesta pernikahan yang dilaksanakan di mall shinta lantai dua malah dirinya menyangkal bahwa tidak mengetahui karena tidak ada yang melapor dari pihak EO-nya.
“Saya tidak tahu kalau di gedung plaza shinta ada acara pernikahan yang dilaksanakan di lantai dua sampai saat ini masih berjalan, yang saya tahu mall plaza shinta itu sekarang di isi dengan kuliner atau para UMKM.” papar, Teguh melalui telepon whatsapp.
Terkait izin atau legalitas gedung tersebut saat ini coba tanyakan saja langsung oleh PD Pasar Kota Tangerang atau Dinas Perindagkop, lanjutnya.
Penggunaan gedung publik untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya bisa memicu berbagai reaksi negatif dari masyarakat. Adanya hal tersebut diduga bahwa ada oknum yang bermain-main terkait pengelolaannya.
Informasi yang tidak jelas dan lengkap mengenai alasan dan tujuan perubahan penggunaan gedung publik. Hal ini bisa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ini bisa melalui forum publik, survei, atau pertemuan komunitas untuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka.
Ini memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Memastikan bahwa perubahan penggunaan gedung publik sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Manfaat sosial yang akan didapatkan dari perubahan tersebut. Jika masyarakat dapat melihat keuntungan nyata bagi mereka, mereka lebih mungkin menerima perubahan.
Dengan menjaga transparansi dan komunikasi yang baik, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, potensi konflik dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau pengelola gedung publik dapat terjaga. (Ghobil)