KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Bekasi | Radar Bhayangkara Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai hari ini, Minggu (24/8), mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon dan partai politik pengusung untuk memeriksa secara cermat dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Hal ini penting agar proses verifikasi yang akan dilakukan KPU dapat berjalan lancar.
“Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Bekasi menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersedia di berbagai platform media, baik online, cetak, maupun elektronik,” ujar Ali Rido dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/08/24).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, kata Ali, dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Atau bisa menghubungi call center KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 085179553216,” tambahnya.
Ali Rido juga menambahkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa sisa partai yang belum mengusung Bapaslon masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.
“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak akan kami lakukan,” tegasnya.
(Purn/Mulis)