Erdianto Hutabarat: PT.Bangun Makmur Kangkangi Undang-Undang Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
Radar Bhayangkara Indonesia | Medan, Sedikitnya puluhan orang yang mengatasnamakan dari PUK Fedederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI ) Kelurahan Tembung mendatangi Gudang Roti Nomor. 151 PT Bangun Makmur, dijalan Letda Sujono Medan Tembung, pada Rabu (25/9/2024) siang
Ketua PUK .F SPTI Erdianto Hutabarat Kelurahan Tembung,kepada awak media menyampaikan dengan kembali mendatangi Gudang Roti Nomor,. 151 milik PT.Bangun Makmur bertujuan meminta pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja bongkar muat .
Erdianto Hutabarat, sangat menyayangkan tindakan pihak PT Bangun Makmur yang terkesan menolak bekerjasama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI ), Kelurahan Tembung ,”ungkapnya.
“Lanjut Barat, PT.Bangun Makmur terkesan mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja bongkar muat yang ada dikelurahan Tembung, kita akan surati ke Dinas terkait, dan akan menyurati Instansi terkait ijin milik PT Bangun Makmur, yang diduga tidak sesuai peruntukan seperti Gudang yang tepat didepan Gudang Roti Nomor 151, ” tegas Erdianto Hutabarat.