Rugikan Negara RP 5,7 M, Kejatisu Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Di PT AP II Cabang Kualanamu TA 2019

Rugikan Negara RP 5,7 M, Kejatisu Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Di PT AP II Cabang Kualanamu TA 2019
Radar Bhayangkara Indonesia | Medan, Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap,SH,MH Rabu (9/10/2024) kembali melakukan tersingkir terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama ) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alasan yang dilakukan dihilangkan, bahwa tim penyidik ​​sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan atau melakukan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan terpencil selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.@M.Sembiring

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.