PT Prima karya sarana sejahtra (PKSS) Group dari PT BANK RAKYAT INDONESIA Tidak Komit pada Kesepakatan mediasi dengan Kuasa Hukum Pekerja

PT Prima karya sarana sejahtra (PKSS) Group dari PT BANK RAKYAT INDONESIA Tidak Komit pada Kesepakatan mediasi dengan Kuasa Hukum Pekerja

Radar Bhayangkara Indonesia | Medan , Kasus Pemecatan yang Mengundang Sorotan Publik Sumatra utara, rabu 20 november 2024 – PT PKSS Group, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia, kembali menjadi sorotan publik terkait tindakan pemecatan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu karyawan mereka, seorang petugas keamanan (security). Kasus ini berawal dari keputusan pekerja untuk mengambil cuti guna membawa orang tuanya berobat, yang berujung pada pemecatan yang kontroversial dan ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian yang berlangsung di hadapan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Seorang security, yang telah mengabdi di PT prima karya sarana sejahtra(PKSS) yg merupakan Group dari PT bank rakyat indonesia selama 12 tahun, merasakan beban moral dan emosional yang berat ketika orang tua yang dicintainya mengalami masalah kesehatan yang serius.

Dalam situasi genting tersebut, pekerja tersebut mengambil langkah mengajukan cuti untuk mengantar orang tua berobat ke kampung  Namun, tindakan mulia ini ternyata membawa konsekuensi yang tidak terduga.

Setelah beberapa waktu mengajukan cuti, perusahaan memutuskan untuk memecat pekerja tersebut dengan alasan ketidakhadiran tanpa izin yang dianggap melanggar aturan perusahaan. Pemecatan ini telah menimbulkan kemarahan dan keheranan di kalangan rekan-rekan kerja dan masyarakat luas, yang menganggap tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.

Pengacara yang mewakili pekerja tersebut, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemecatan ini penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya memberikan dukungan kepada karyawan yang sedang menghadapi situasi sulit, bukan justru mengambil tindakan yang merugikan.

Lebih lanjut, RISNAWATI NASUTION. SH CPM kuasa hukum security/pekerja menyatakan bahwa mereka telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut masih nihil, bahkan *PIMPINAN CABANG PT PKSS *widiyanto chandra wicaksono* ingkar terhadap janji yang katanya “rabu kami akan menyelesaikan hak2 karyawan di hadapan disnaker” pada pertemuan dengan saya kuasa hukum & patner setelah adanya unjuk rasa pihak lsm dan masyarakat didepan menara bri sumut,

Katanya tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Perusahaan tampak tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang semakin memperburuk citra Pt Bank Rakyat Indonesia (persero)tbk akibat tindakan Pt PKSS di mata publik,Masyarakat dan berbagai lembaga advokasi. kini mulai bersuara untuk mendukung pekerja yang telah diperlakukan tidak adil ini. Mereka menegaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka, terutama dalam situasi yang melibatkan masalah kesehatan keluarga. Tindakan pemecatan yang didasarkan pada ketidakberdayaan seorang karyawan dalam menghadapi situasi darurat kesehatan orang tuanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, PT BANK RAKYAT INDONESIA diharapkan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal mereka di PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTRA, serta memberikan dukungan yang lebih manusiawi kepada karyawan yang menghadapi masalah serupa di masa depan. Keputusan untuk memecat seorang karyawan yang sedang berjuang untuk merawat orang tua mereka seharusnya bukanlah PEMECATAN, seharusnya langkah yang diambil oleh perusahaan yang mengusung nilai-nilai integritas dan kepedulian.

Dinas Tenaga Kerja juga diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan adil dan bijaksana. Pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya merupakan tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah.

Harapan, tindakan PT PKSS yang jugak Group dari PT bank rakyat indonesia,(peraero)tbk, dalam memecat karyawan tersebut patut dipertanyakan dan menjadi bahan evaluasi. Setiap perusahaan seharusnya berkomitmen untuk memperlakukan karyawannya dengan adil dan manusiawi. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.

*Edi s*

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.