Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 di Acara Coffee Morning
Radar Bhayangkara Indonesia | Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., memimpin acara coffee morning yang mengungkap capaian kinerja lembaga sepanjang tahun 2024. Acara ini menyoroti pencapaian di berbagai bidang, penggunaan anggaran, dan program strategis yang telah terlaksana.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil merealisasikan anggaran sebesar 98,16% dari pagu total Rp 14,48 miliar. Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,27 miliar juga tercapai hingga 89,42%.
Berikut rincian capaian kinerja tiap bidang:
1. Pembinaan: 99,03%
2. Intelijen: 87,98%
3. Pidana Umum (Pidum): 87,42%
4. Pidana Khusus (Pidsus): 86,73%
5. Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): 99,99%
6. Pengelolaan Barang Bukti (BB): 98,29%
Program Prioritas dan Capaian Strategis:
Kejari Bekasi juga aktif menjalankan arahan Presiden melalui Asta Cita, di antaranya:
Pemberian makanan gratis, pemakaian produk dalam negeri, pengentasan kemiskinan, termasuk renovasi 50 rumah tidak layak huni di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia
Pengamanan pembangunan strategis seperti Jembatan Citarum dan revitalisasi ruas Jalan Kalimalang
Percepatan penurunan stunting dengan pembangunan 78 unit jamban di Desa SukadarmaKinerja Tiap Bidang:
Pidana Umum (Pidum):
Menangani 1.009 perkara prapenuntutan
Melaksanakan penuntutan 512 perkara dan eksekusi 462 perkara
Menyelesaikan 4 kegiatan Restorative Justice (RJ), termasuk kasus narkotika
Pidana Khusus (Pidsus):
Menangani 10 penuntutan kasus korupsi, cukai, dan perpajakan
Menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 13,64 miliar
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):
Memulihkan keuangan negara sebesar Rp 29,94 miliar
Mendapatkan penghargaan sebagai terbaik di Wilayah Kejati Jawa Barat
Intelijen:
Melaksanakan 11 pengamanan dan penyuluhan hukum
Aktif dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penanganan isu strategis seperti mafia tanahPengelolaan Barang Bukti (BB):
Melaksanakan 235 pemusnahan barang bukti
Mengembalikan barang bukti kepada 338 pihak yang berhak
Memperoleh PNBP sebesar Rp 378 juta dari hasil lelangAcara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sekaligus mendukung program pemerintah dalam peningkatan pelayanan hukum dan pembangunan daerah.
( Mulis/Pur)

