Kasus Pembacokan Diam Ditempat, Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Terkesan Abaikan Atensi Majelis Hakim
Radar Bhayangkara Indonesia | Medan – Penasehat Hukum Risnawati Nasution, SH bersama korban datangi Polres Pelabuhan Belawan pertanyakan kasus pembacokan diam ditempat di Polsek Medan Labuhan, Medan, Rabu (8/1/25).
Penasehat Hukum, Risnawati SH menyampaikan ke awak media bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan di persidangan beberapa waktu lalu menyampaikan tersangka Ibu Bebi Febrina harusnya ada di kantor polisi, bukan di persidangan.
“Ibu (Bebi) harusnya di kantor polisi,bukan di persidangan, karena sudah menjadi tersangka,”jelasnya.
Saat didatangi penasehat hukum Risnawati Nasution, SH ke piket Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa KBO Satreskrim, Taslim sedang cuti dan menyarankan untuk ke Polsek Medan Labuhan, bisa juga ke Kasiwas untuk mencari informasi perkara tersebut.
Seorang korban, Karin Yuliani dari tiga korban mengatakan kejadiannya bermula saat kedua anak pelaku korban memancing keributan dengan menggeber sepedamotornya di depan rumah korban. Ayah korban Misiono melarang pelaku. Tidak terima dengan larangan tersebut, pelaku melakukan pengeroyokan kepada ketiga korban, yaitu Misiono, Muhammad Fernanda, dan Karin Yuliani. Saat pengeroyokan, Ibu kedua pelaku Bebi juga ikut menyerang hingga korban luka-luka, namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan oleh kepolisian.
Karin mengharapkan agar pelaku ditangkap dan diadili dengan hukum yang sepantasnya.
“Pelaku ditangkap, diadili sesuai hukum yang pantas,”harapnya.
Risnawati Nasution,SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa korban merupakan dari orang yang tidak mampu dan awam tentang hukum dan kepolisian. Misiono sebagai tulang punggung keluarga hingga saat ini mengalami sakit dan kemungkinan cacat dan tidak bisa kerja seperti biasanya lagi.
“Korban orang tidak mampu dan tidak paham tentang hukum dan kepolisian, sementara Misiono sebagai tulang punggung keluarga hingga saat ini masih sakit dan kemungkinan cacat tidak bisa berkerja lagi,”jelasnya.
Risnawati, SH berharap Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan memberikan perhatiannya atas kasus ini, tersangka tidak ditangkap sampai hari ini, terkesan tersangka kebal hukum.
“Diharapkan Pak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan memberi perhatiannya untuk kasus ini karena tersangka sampai saat ini belum ditangkap, seolah-olah kebal hukum,”harapnya.
Lanjut Penasehat Hukum, Risnawati SH memohon kepada bapak Kapolda Sumut agar memberi perhatian dan atensinya ke jajaran, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak tersangka Beby Febriyani dan saksi atas nama Faisal yang memegang kedua tangan Karin Yuliani saat dianiaya oleh tersangka Beby Febriyani.
“Kiranya bapak Kapolda Sumut agar memberi perhatian dan atensinya ke jajaran, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak tersangka Beby Febriyani dan saksi atas nama Faisal yang memegang kedua tangan Karin Yuliani saat dianiaya,”mohonnya.