Diduga diambil Alih Lahannya,Ahli Waris Alm Ramli Halim Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Pemkot Tangerang 

Diduga diambil Alih Lahannya,Ahli Waris Alm Ramli Halim Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Pemkot Tangerang 

TANGERANG,Radar BI.-Permasalahan sengketa tanah Ahli waris Ramli Halim yang diduga di ambil alih Pemerintah Kota Tangerang,yang sampai sekarang belum menemukan titik terang terkait sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris (alm) Ramli Halim dan pihak Pemkot Tangerang.

Ahli waris yang didampingi kuasa Hukumnya mendatangi Pemkot Tangerang,guna meminta pertanggungjawaban serta keadilan hukum,terkait permasalahan Ahli Waris Alm Ramli Halim dengan pihak Pemkot Tangerang

Ahli waris almarhum Ramli Halim Willy (46) th di dampingi tim kuasa Hukum nya datangi Pemkot Tangerang pada haru Senin (10/02/2025) ,langsung bertemu Sekda Kota Tangerang yang saat ini di jabat oleh Plh

Dalam pertemuan tersebut ahli Waris merasa tidak menemukan titik terang apa yang di harapkan keluarga ahli waris alm Ramli Halim, yang di dampingi tim Kuasa Hukum,walaupun disambut baik oleh Plh Sekda Kota Tangerang di ruangan dan selanjutnya di gelar diskusi ke dua belah pihak

“Ditempat terpisah salah satu Kerabat ahli waris, Meilina Tourisina, juga menyampaikan tindakan Pemkot Tangerang, Meilina menilai pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga yang memiliki hak atas tanah tersebut,” terangnya.

“Lanjutnya walaupun kami membayar pajak tepat waktu, tetap saja pemerintah bisa berlaku seenaknya dengan alasan Perda Tibum,” kata Meilina.

Dalam permasalahan Ini, ahli waris merasa di bohongi oleh oknum berinisial ( Lu) yang berjanji bertemu pada Hari senin(10/02/2025),tapi oknum tersebut tidak ada di tempat.

Ahli waris bersama Kuasa Hukumnya merasa kecewa dan tidak puas dengan penjelasan dari bagian Hukum Ramdan yang di tuding jelas di depan mata,mengatakan ahli waris sok Jago sok tau hukum dan sempat menantang ahli waris untuj dilaporkan ke Dispektorat .

Ahli waris dan kuasa hukum selanjutnya bertemu dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara. Dalam pertemuan tersebut, Deni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) 23. Ia juga berjanji akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dengan ahli waris guna mencari solusi.

“Ahli Waris Alm Ramli Halim menyampaikan dengan tegas bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, pihaknya berencana kembali menutup akses jalan menuju Rusunawa ,” tegasnya.

Sementara itu, Parulian Agustinus menyatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak disebutkan bahwa Pemkot Tangerang merupakan pemilik sah lahan tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan siap melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Kementerian PAN-RB,”Ungkapnya

Ahli waris almarhum Ramli Halim Willy berharap permasalahan ini bisa secepatnya selesai jangan sampai berlarut-larutnya,dan jangan hanya dengan janji-janji manis yang pernah saya terima dari tahun 2021 sampai sekarang tidak ada titik terang nya.Saya berharap benar. Saya bukan mempersulit warga, karena saya mempertahankan hak milik orang tua saya,” tutup ahli waris alm Ramli.(Yusuf)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *