Edy Suhendro SH: Kasus Kliennya Memasuki Tahap Sidang di Pengadilan Negeri Medan

Edy Suhendro SH: Kasus Kliennya Memasuki Tahap Sidang di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, Radar BI- Kasus dugaan eksploitasi secara ekonomi / seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2910/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 15 Oktober 2024 kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor register 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mdn ini disidangkan berdasarkan Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kuasa hukum korban Edy Suhendro SH menyampaikan,kasus kliennya sudah masuk tahapan persidangan dipengadilan Negeri Medan. Sidang  yang berlangsung tertutup dipengadilan menghadirkan sejumlah saksi serta korban ,untuk memberikan kesaksian guna mengungkap fakta hukum di hadapan majelis hakim,pada Kamis (27/02)

Edy Suhendro, SH, yang juga merupakan pengurus Lembaga Advokasi Gerindra Sumut, berharap persidangan ini dapat berjalan dengan objektif serta menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban.kita telah menghadirkan korban dan saksi saksi termaksud juga saksi ahli ,dimana kemarin saya juga membawa korban ke hypnotherapy yang ada dimedan terkait masalah trauma mental yang dialami korban.

“Kami berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat bertindak secara objektif dalam menangani perkara ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban lainnya yang mengalami kejadian serupa di masa depan,” ungkap Edy Suhendro.

“Ibu korban sebagai saksi meminta pihak dari penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seadil adilnya, saya sangat sedih melihat hancurnya anak kandung saya terkait kasus eksploitasi anak ujar Ibu Korban

Terpisah, Praktisi Hypnotherapy, Taufik Cht Ci dari Organisasi Profesi Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia Wilayah Sumatera Utara, yang berlisensi dari Indonesia Hypnosis Center (IHC), menjelaskan bahwa proses hipnoterapi dilakukan untuk membantu korban mengatasi trauma mental yang dialami. Dalam sesi terapi, sehingga dapat mengurangi beban emosional yang dirasakan.

Taufik juga menyampaiakan bahwa metode ini telah terbukti efektif dalam menangani trauma psikologis, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). “Pendekatan ini membantu korban mendapatkan ketenangan serta memperbaiki pola pikir dan respon emosional terhadap peristiwa traumatis yang dialami korbannya

“Selanjutnya proses hukum masih terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara ini demi menegakkan keadilan bagi korban,” tutup Taufik.(Red)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *