Pelaku Curanmor Kawasan Polonia, Johan Pakpahan dan Robert Pardede Ditembak

MEDAN,Radar BI-Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dihadiahi timah panas (ditembak) oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Para pelaku adalah laki-laki bernama Johan Hamonangan Pakpahan (25), Robert Pardede (35), warga Jalan Selambo Kecmaatan Marindal II, Deliserdang. Dan Andre Sarumaha (DPO).
Demikian disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH, MH kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Dijelaskannya, pada hari Kamis (27/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Citakarya Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, saat Piket 7.0 Polsek Medan Baru melaksanakan Mobile/ patroli antisipasi 3C.
Personel mendengar teriakan warga yang mengatakan “ada maling”, kemudian personel bersama warga melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga komplotan pelaku curanmor dan berhasil mengamankan dua orang yang mengaku bernama Johan Hamonangan Pakpahan dan Robert Pardede.
” Saat diamanakan oleh personel, beberapa warga mencoba memeukul kedua pelaku sehingga situasi tidak menguntungkan, sehingga petugas kita mengamankan keduanya ke salah satu rumah warga (Kepling) berikut barang bukti,” ujar Iptu Dian.
Selanjutnya, personel mencari korban pemilik sepeda motor. Dan dijelaskan korban bahwa pelaku telah mencongkel kunci sepeda motor milik korban. Karena tidak berhasil dinyalakan, para pelaku menaikan/ mengangkat ke Becak Motor milik pelaku. Adapun kerugian korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2656 AML. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B//167/II/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek MDN Baru, tanggal 27 Februari 2025. Pelapor/korban an. M Akbar Padila.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang tertangkap mengakui perbuatannya bertiga bersama teman mereka Andre Sarumaha,” terangnya.
Ditambahkannya, saat kedua pelaku dibawa personel umtuk melakukan pengembangan mencari pelaku Andre di sekitar wilayah Kecamatan Medan Polonia. Namun kedua pelaku melawan petugas dengan memukul bagian kepala Aipda Kristian Sinaga dan berusaha melarikan diri sehingga Tim memberi tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan.
Atas hal tersebut, Tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, kedua pelaku didiboyong le Mapolsek Medan Baru guna pebyidikan lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya( Novri /SH Harahap)