Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Kos-kosan Kawasan Padang Bulan Medan

MEDAN,Radar BI- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Komplek Pamen Kelurahan Padang Bulan.
Kedua pelaku curanmor adalah laki-laki bernama Alfandi Ginting alias Fandi (36) warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo dan Yosua Prananta Tarigan alias Joteng (36) warga Jalan Djamin Ginting Gang Pembangunan Medan.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangunsong SH kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).
Kanit Reskrim Iptu Dian menjelaskan kronologis kejadian curanmor, Pada hari hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 korban baru pulang dari kegiatan Kuliah dan memarkirkan Sepeda motornya di ruang tamu sebagaimana tempat parkir penghuni kos dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak dipegang korban, selanjutnya korban dan teman korban an. Andika Syahputra Sitohang (teman korban yang menginap di kos korban) istirahat dikamar korban.
Keesokan harinya hari Jumat Tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib teman korban tersebut hendak pulang dan melihat Sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi, selanjutnya ianya memberitahukan kepada korban, korban pun melihat ke ruang tamu ternyata benar sepeda motor korban sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
Sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/47/2025/SPKT/Sek MDN Baru/Polrestabes Medan/SU, tanggal 17 Januari 2025, pelapor/korban an. Glenn Feliks Pakpahan.
“Atas laporan korban, personil kita melakukan cek TKP untuk pulbaket dan mengecek rekaman CCTV diseputaran TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Iptu Dian.
Lebih jauh, Iptu Dian menuturkan penangkapan pelaku curanmor, pada hari Senin 10 Maret 2025 Personil opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang sudah mengetahui data pelaku mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Tanah Karo Berastagi personil langsung melakukan pengejaran ke Tanah Karo dan termonitor pelaku sedang berada di pinggir jalan, personil pun langsung mengamankan pelaku Pandi dan menurut pengakuanya ianya tidak sendirian melakukan tindakan pencurian tersebut melainkan bersama temannya an. Josua (tertangkap tanpa perlawanan) yang berada di Jalan Pasar VI Padang Bulan Medan serta Merlep Ginting (DPO/belum tertangkap) yang juga berada di seputaran Padang Bulan
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Josua sementara Merlep Ginting masih dalam pencarian.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Josua sementara Merlep Ginting masih dalam pencasebutnyaPada saat dilakukan pengembangan pencarian pelaku lainnya, pelaku Pandi mencoba melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, melihat hal tersebut personil langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan tembakan ke arah kakinya.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual seharga Rp. 2.500.000, kepada seorang laki laki etnis India bernama Gopin di daerah Starban Polonia dan masing-masing mendapatkan bagian Rp. 700.000 per orang sisanya Rp. 400.000 dibelikan narkoba,” sebutnya
Pelaku Pandi juga mengaku bahwa ianya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Koserna dan Jalan Djamin Ginting Pasar VI Wilayah Hukum Sunggal,” bebernya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Novri)