Aksi Jilid II di Kejagung RI, Garda Prabowo Usut, Dugaan Keterlibatan Bupati Muara Enim pada Kasus PTSL 2019 dan Penjualan Aset YBS

JAKARTA, Radar BI- Garda Prabowo bersama ratusan mahasiswa kembali melakukan aksi demonatrasi secara besar-besaran di Kejagung RI terkait kasus PTSL 2019 dan kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Aksi yang dilakukan bersama ratusan mahasiswa dengan membentangkan spanduk ratusan meter itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejagung RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Eks Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Feri Yandi selaku koordinator aksi mengatakan, perkara korupsi gratifikasi program PTSL Kota Palembang telah memvonis bersalah Yoke dan Zairil selaku penerima gratifikasi serta telah menetapkan Kartila, Asnah Ifah dan rehan selaku terdakwa pemberi gratifikasi menjadi bias karena ada penerima gratifikasi lain belum di tetapkan tersangka.
EDS selaku Kakan BPN Kota Palembang membeli 7 hektar tanah milik Kartila dan Asnah Ifah namun tidak ditetapkan selaku tersangka penerima gratifikasi dan ada 50 oang BPN juga membeli tanah dengan Kartila dan Asnah Ifah tapi tidak juga di tetapkan selaku tersangka.
“Untuk menetapkan Edison selaku tersangka tidaklah rumit dalam perkara PTSL dengan membuka data di Pusdatin Kementerian ATR terkait data tanah saat kejadian peristiwa dan dokumen peta bidang tanah Kartila dan Asnah Ifah yang di simpan oleh tersangka Rehan,” katanya.
Sementara kasus penjualan asset negara berupa tanah Yayasan Batanghari Sembilan harusnya menetapkan EDS selaku tersangka utama dan yang memerintahkan Yuherman merubah peta bidang serta memalsukan dokumen peta bidang Tanah Yayasan Batanghari Sembilan.
Sebelum diperjualbelikan oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan kepada Andre pembeli tanah Yayasan Batanghari Sembilan, tanah Yayasan Batanghari Sembilan dalam penyidikan perkara penjualan tanah dan pemalsuan dokumen tanah di Polda Sumsel dan telah menetapkan Usman Goni dan Herman Togel sebagai pelaku penjualan tanah Yayasan Batanghari Sembilan dan pemalsuan dokumen.
Peta bidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di blokir di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR atas permintaan penyidik Polda Sumsel sehingga tidak mungkin di terbitkan sertifikat atau perubahan peta bidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan.
Untuk membuka blokir peta bidang dan merubah status kepemilikan tanah maka perlu data pendukung dan hanya Kepala Kantor yang bisa merubahnya dalam hal ini Kakan BPN kota Palembang dengan memberikan data perubahan peta bidang berupa pernyataan Sekda Kota Palembang dan di teruskan ke Kasi Pemetaan Yuherman agar di lakukan perubahan peta bidang.
Kebijakan perubahan peta bidang dan penerbitan sertifikat adalah wewenang Kepala Kantor dan atas perintah Kepala Kantor BPN maka Kasi Pendaftaran dan Kasi Pemetaan memproses perubahan status tanah sehingga beralih dari milik Yayasan Batanghari Sembilan menjadi milik Andre pembeli tanah.
“Tidak mungkin merubah peta bidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan tanpa perintah Kakan BPN Kota Palembang dengan dokumen palsu dan data palsu tanpa izin dan perintah Kepala Kantor BPN Kota Palembang karena data di Pusdatin hanya Kepala Kantor yang punya hak merubahnya,” katanya.
Oleh sebab itu kata Feri, pihaknya akan mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.(Suherman)