Gerebek Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Amankan Ratusan Liter

Gerebek Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Amankan Ratusan Liter

SUMATERA SELATAN, Radar BI – Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah rumah kontrakan di Dusun I RT.11, Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim bersama Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi pada Senin (17/3/25) lalu, seorang pria bernama Indra Jaya (33), warga Deli Serdang, Sumatera Selatan, diamankan.

Petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 500 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam tiga drum berukuran 210 liter.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah drum dan jerigen kosong, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Muara Enim.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKP Yogie Sugama Hasyim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.(Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *