Beredar Kabar Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK, Kadinkes Aceh Besar Jadi Tersangka

Beredar Kabar Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK, Kadinkes Aceh Besar Jadi Tersangka

ACEH BESAR, Radar BI- Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar TA. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar.

Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna kepada wartawan, Selasa (25/3/2025), di Kota Jantho.

Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketuga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM., M.Kes., belum berhasil dikoonfirmasi, berulangkali coba dihubungi via telepon selular namun tidak aktif diluar jangkauan. @Red.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *