Kepengurusan Surat Akta Hibah di Desa Maradekaya,Diduga Oknum Sekdes Lakukan Pungli .LBH Suara  Panrita Keadilan Bersama Warga, akan Laporkan Ke APH  

Kepengurusan Surat Akta Hibah di Desa Maradekaya,Diduga Oknum Sekdes Lakukan Pungli .LBH Suara  Panrita Keadilan Bersama Warga, akan Laporkan Ke APH  

GOWA,Radar BI-Pengurusan Akte Hibah di Desa Maradekaya di Duga ada praktik Pungli yang dilakukan oleh Oknum Sekdes.

 Dugaan Pungutan liar dalam pengurusan Akta Hibah yang terjadi di Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan,salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Gowa.

“Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan didapatkan adanya biaya yang dibebankan kepada Warga yang sampai puluhan Juta Rupiah untuk pembuatan Akta Hibah.

Pembayaran yang diserahkan dan diambil langsung oleh oknum Sekdes Desa Maradekaya inisial AMr dengan nominal sampai puluhan juta rupiah dengan dua kali Pembayaran tersebut, rencananya LBH Suara Panrita Keadilan melakukan pendampingan terhadap korban, dan akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).

” Dg, Patunru yang sempat ditemui mengungkapkan kekecewaannya meskipun Sertifikat sudah ditangan tetapi masih menjadi tanda tanya, apakah memang pembuatan Akta Hibah dan penerbitan sertifikat PTSL sampai memakan biaya Puluhan Juta Rupiah .

“Saya serahkan uang ke Pak Sekdes sebanyak dua kali, pertama satu juta rupiah sebagai uang panjar ,dan yang kedua sepuluh juta sebagai uang pelunasan jadi totalnya sebelas juta semua,”ucap Dg.Patunru dengan rasa kecewa.

Sementara Sekdes Maradekaya, AMr saat dikonfirmasi terkait adanya biaya sebelas juta Rupiah, mengatakan semua pengurusan akta menggunakan biaya.

“Tabe Sa’ri dalam Pembuatan Akta apapun Menggunakan Biaya Sementara ini yang saya urus ada 2 Petak Sawah ,ini termasuk semua Biaya Pembuatan Akta dan BPHTB,ini di 2 Tahun uh Lalu kalau tidak salah ingat, balas chat Sekdes Maradekaya tersebut melalui pesan singkat WhatsApp-nya

Saat ditanya terkait biaya yang dikeluarkan sebesar itu, AMr menjanjikan untuk memperlihatkan bukti berkas dan rincian BPHTB, namun setelah beberapa hari di tunggu bukti yang dijanjikan tidak kunjung diperlihatkan.

“Belumpi na dapat Arsip dikecamatan,karena saya tidak simpangan Arsip BPHTB insya Allah Besok.ucapnya.

“Setelah waktu yang dijanjikan, rincian biaya belum dikirimkan karena sedang mendampingi Camat Bajeng di Pabbetengang.

“Kalau saya dapat saya kasiki, Pasti saya kirimkangki kalau adami BPHTB,”ucap AMr lewat chat Whatsapp , pada Selasa (15/04/25),lalu

Janji yang disampaikan Oknum Sekdes Maradekaya, menjanjikan akan memperlihatkan rincian pembiayaan BPHTB, tetapi sampai berita ini tayang ,sampai sekarang juga belum diterima ,atau ditunjukkan rincian BPHTB tersebut

“Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AMr ,selaku Pejabat Sekdes Maradekaya tersebut, adalah perbuatan melawan hukum demi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ,sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang- Undang ,serta dapat dijerat Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi

“Kami akan kumpulkan semua data – data penyalahgunaan program Pemerintah ,baik PTSL maupun bantuan – bantuan lain di Desa Maradekaya

 ” Dalam dugaan kasus ini, LBH Suara Panrita Keadilan akan mendampingi Warga yang merasa terzolimi , untuk membawa kasus ini kerana hukum dengan melaporkan ke APH sehingga orang – orang yang terlibat dalam persoalan ini dapat dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”terang anggota LBH Suara Panrita Keadilan,Syamsuddin.@Suandi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *