Tak Terima di Viralkan di Media Sosial ,Wardi bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan ( R ) ke Polres Metro Bekasi

BEKASI,Radar BI– Sebuah video menayangkan aksi pria mengamuk meminta pembangunan pagar Sekolah Dasar (SD) dihentikan di Bekasi, beredar viral di media sosial.
Salah satu video viral tersebut dibagikan oleh akun Instagram @cikarangnews.co.id, Kamis (17/4/2025) lalu
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berkaus hitam yang mengkonfrontasi pria berkemeja kotak-kotak diduga kontraktor.
Atas Viralnya Video yang diunggah dibeberapa Media Sosial tersebut, sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Wardi (36),Warga Kampung Garon Barat RT.003/RW.002 ,Cabangbungin Bekasi
Bersama Masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin ,Wardi didampingi Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi ,Heri Wijaya SH,MH ,melaporkan permasalahan yang banyak perhatian di Bekasi melalui unggahan video tersebut, yang berdampak menyinggung Masyarakat Cabangbungin.
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Sekira Pukul 11:00 WIB,beberapa Warga setempat, salah satunya Wardi ,mendatangi SDN 01 Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, mempertanyakan proyek pemagaran Sekolah tersebut kenapa berhenti, kepada salah seorang tukang yang ada dilokasi kejadian “kehabisan material proyek”, ungkap pekerja tersebut.Semen ,dan cincin besi sudah habis dari jam 10:00 WIB, ” terangnya.
“Tidak lama kemudian sekira Pukul 15:30 WIB.Terlapor R datang dan marah-marah dengan nada tinggi, sambil mengatakan siapa yang Stopin pekerjaan Pembangunan Pagar tersebut, dengan berkali-kali.
“Selanjutnya R Terlapor mengambil Handphone dan langsung Video kan Pelapor Wardi,sembari memberikan narasi negatif kepada Pelapor Wardi, sehingga menimbulkan efek negatif terhadap Pelapor dan keluarga korban. Dengan sengaja menyebarluaskan Video tersebut melalui Media Sosial IG dan Facebook .Merasa dicemarkan nama baiknya ,selanjutnya Wardi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi ,guna Penyelidikan dan Penyidikan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1490/IV/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI /POLDA METRO JAYA Tanggal 20 April 2025, Wardi ( 36 )tahun melalui Kuasa Hukumnya Heri Wijaya SH MH,menyampaikan atas nama Korban dan Masyarakat sudah melaporkan R ke pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort Metro Bekasi
“Kami bersama Korban dan Masyarakat sudah melaporkan Prilaku R Kepada pihak Polres Metro Bekasi atas dugaan Pencemaran nama baik melalui media Elektronik yang diatur dalam Pasal 27 a Undang- Undang ITE ,” Ungkap Heri Wijaya SH MH
“Lanjutnya, ,Pencemaran nama baik diatur dalam undang-undang pidana, khususnya di Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, sementara Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik,” terangnya
“Penjelasan Lebih Lanjut:
“Pasal 310 KUHP:
“Pasal ini mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal dengan maksud agar hal itu diketahui umum. Hukuman untuk perbuatan ini adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda.
“Pasal 27 Ayat (3) UU ITE:
“Pasal ini mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menerbitkan informasi elektronik yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda,” tegas Ketua Young Lawyer Commite PERADI Bekasi Heri Wijaya SH MH. @Muhlis