Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Amuntai Utara

AMUNTAI, Radar BI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial CUP (42), warga Kecamatan Amuntai Utara, ditangkap saat kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Keramat RT 005 Desa Pakacangan, Jumat (9/5/2025) pukul 18.45 Wita.
Penangkapan CUP berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sutargo, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Rina Hartati, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket sabu seberat 0,26 gram bruto (0,09 gram netto),1 sendok sabu (sedotan plastik merah muda),1 buah mancis hijau,1 unit handphone Nokia,1 buah pipet kaca,1 bong rakitan,serta uang tunai Rp1.100.000,- yang diduga hasil transaksi.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Polres HSU akan terus konsisten dan tegas dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang ini,” tegas AKP Sutargo.
Tersangka kini ditahan di Mapolres HSU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.@Yamani