Polsek Amuntai Tengah Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Diduga Pelaku,Seorang Pria Lansia di Amankan beserta Barang Bukti
AMUNTAI,Radar BI – Jajaran Kepolisian Sektor Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU. Pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, seorang pria berinisial F (63) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Lemari, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan terhadap F(63), yang diketahui sebagai seorang warga Desa Rantawan Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara., dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di area pasar tersebut. Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Amuntai Tengah beserta personel segera melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Muara Tapus, Akhmad Effendinoor. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,60 gram dan berat bersih 1,81 gram.

Selain narkotika, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung seperti satu tas selempang berwarna biru tua, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu kotak rokok berisi pipet kaca dan tisu, satu unit handphone merk OPPO A77s, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani, SH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan tanggap jajaran Polsek Amuntai Tengah dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Kami pastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkap AKP Sulkani.
Lebih lanjut, AKP Sulkani menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Hulu Sungai Utara terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Mari bersama kita perangi narkoba demi generasi masa depan yang sehat dan berprestasi.@Yamani

