Solar Subsidi Diduga di Gunakan Untuk Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg
TANGERANG, Radar BI – Diduga Solar Subsidi gunakan oleh oknum Pengusaha menengah keatas seperti Pengusaha Tambang , salah satunya di proyek Galian Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Tangerang
Berawal dari pantauan awak media pada Sabtu (29/05/2025) adanya mobil Turbo/Engkel yang membawa sebuah kempu yang berisi solar penuh menuju galian Tanah, kemudian awak media mengkonfirmasi si supir tersebut
“Bawa solar Bu, seribu liter mau di bawa kegalian kita, gak tau Bu itu ada Pimpro kepengurusnya aja ,Bu Ke pak Simbolon, surat jalan ada tapi dimes ketinggalan, soalnya takut hancur kalau di bawa”terang supir tersebut.
Sementara Simbolon sebagai pengurus dilokasi,yang ada dilapangan menyatakan kita GK tau menau terkait solar ,itu sudah dari kantor kita terima di tempat bosnya mahpudin .
” Bosnya mahpudin, disini banyak tempat solar bu, Kitakan pakai solar PO dari kantor solar industri, berhubung ini belum jalan jadi kita pinjam dari kohod” Ungkap Simbolon.
Diduga proyek tersebut berjalan dengan menggunakan Minyak Solar Subsidi, Sementara Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.@Yusuf

