Diduga di Peti Eskan Laporan Korban Pengerusakan Selama 3 Tahun di Polres Asahan, Korban Akan Datangi Polda Sumut

SUMATERA UTARA , Radar BI-Abdi Susila alias Peter Warga Dusun IV.RT/RW 00,Teluk Dalam Asahan Sumatera Utara merasa kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Asahan,Polda Sumatera Utara
Kepada awak media Abdi Susila alias Peter menyampaikan kekecewaannya, pasalnya pada hari Senin tanggal 25 April 2022, lalu sekira pukul 08:00 Wib di Dusun VI Blok X,Mekar Tanjung, Teluk Dalam, pelapor atas nama Abdi Susila alias Peter melaporkan Soleh dan Kawan-kawan yang diduga Karyawan PT.Padasa Enam Utama,yang dengan sengaja bersama-sama merusak Tanaman miliknya yang ditanam pelapor diatas lahan yang dibukanya pada tahun 2013 lalu,yang sewaktu proses pembukaan lahan tersebut tidak ada satu orangpun yang datang dan mengklaim bahwa lahan tersebut milik orang lain
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:590/53 /2006/IX/2019.Tanggal 3 September 2019.
Dan Surat Keterangan Tanah (SKT), Nomor:590/61/2006/X/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 Atas Nama Abdi Susila, yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Asahan, Kecamatan Teluk Dalam,Desa Mekar Tanjung Yang ditandatangani serta di Stempel oleh Kepala Desa Mekar Tanjung Budianto Sitorus yang diketahui Kepala Dusun I Mekar Tanjung Suyanto pada tanggal 22 Oktober 2019.
Diakui Abdi Susila alias Peter,benar pada Bulan Oktober 2013 lalu,dirinya ada membuka lahan tidur kurang lebih seluas 78 rante yang beralamat di Dusun X Pulau Tanjung,Mekar Tanjung,pada proses pembukaan lahan tersebut secara manual, dengan menggunakan Parang Babat,Kampak ,Kareng , karena pada masa itu,lahan tidur tersebut berstatus rawa yang berair serta semak belukar ditutupi,dan ditumbuhi pohon Gelaga ,Bakung serta kayu Pule,dan tidak ada satu orangpun yang datang ,ataupun mengklaim lahan tidur tersebut milik orang lain, karena selama tinggal disini,sudah beberapa generasi kami , tidak ada pemiliknya, menurut saya itu lahan milik Allah SWT,”terangnya
“Lanjutnya, proses pembukaan lahan tidur tersebut, dirinya dibantu beberapa orang yang dibayar jasanya.Selama memakan waktu selama 3 (tiga) Minggu,Abdi Susila alias Peter pun harus mengeluarkan biaya pembukaan lahan tersebut dengan dana pribadi sebesar Rp 7,500,000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah lahan tersebut selesai dibuka, selanjutnya lahan tersebut ditanami bibit sawit sebanyak 370 pohon dengan luas tanah 78 rante,”ucap Peter
Karena posisi lahan yang ditanami bibit sawit tersebut terendam air, bibit pohon sawit tersebut pun banyak yang rusak dan mati
“Selanjutnya dibulan April 2014 ,lahan tersebut kembali dibabat dan dibersihkan bekas pohon sawit yang mati,guna untuk disisip dan ditanam ulang pohon sawit yang mati akibat terendam air rawa,”keluh Abdi Susila
“Karena banyak yang mati Peter pun menanam kembali bibit pohon sawit,dengan cara membeli bibit pohon sawit.Dan membayar upah kerja, disini Peter harus mengeluarkan uang untuk beli bibit sawit dan membayar upah sebesar Rp 7.000,000 (Tujuh Juta Rupiah)
“Setelah ditanam ulang pohon sawit tersebut, karena faktor air rawa ,tanaman yang ia tanam diatas lahan tersebut pun kembali rusak dan mati akibat terendam air.
“Lalu dibulan Oktober 2014 lalu Peter kembali membabat lahan tersebut dan kembali menanam ulang pohon sawit yang rusak dan mati,dan pohon sawit tersebut juga kembali mati akibat terendam air rawa,disini Abdi Susila alias Peter mengalami kerugian sebesar Rp 7.000,000 (Tujuh Juta Rupiah)
Selanjutnya sekira bulan April 2015,Peter kembali membabat lahan dan menanam bibit pohon sawit dilahan tersebut, disini Peter harus kembali mengeluarkan modal uang sebesar Rp 7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah)
“Enam bulan kemudian tanaman bibit pohon sawit yang ia tanam kembali rusak dan mati, dikarenakan terendam air rawa,dan pada bulan November 2015 kembali membabat dan menyisip lahan tersebut, disini Abdi Susila alias Peter kembali harus mengeluarkan uang sebesar Rp 7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah)
“Sekitar dibulan Mei 2016 ,Peter kembali membabat dan menanam ulang bibit pohon sawit tersebut, dan disini,ia kembali mengeluarkan uang sebesar Rp 7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah)
“Karena berulang-ulang menanam ulang dan rusak dan harus ditanam kembali, selanjutnya keadaan perekonomian Abdi Susila alias Peter mengalami kesulitan drastis.
Selanjutnya pada Bulan Februari tahun 2017 ,ia pun mendapat sumber dana lagi,dan kembali membabat dan menanam bibit pohon sawit kembali,dan Peter pun harus mengeluarkan uang biaya pembabatan dan pembibitan sebesar Rp 8,000,000 (Delapan Juta Rupiah),dan lagi-lagi lahan tersebut terendam air, yang mengakibatkan kematian pada tanaman bibit sawit miliknya tersebut.
Sekira dibulan Oktober 2018 lalu, Pemerintah setempat memberikan bantuan pembuatan kanal (parit ) ataupun irigasi, sehingga air yang menggenang dilahannya tersebut mulai mengering.
“Setelah pembuatan kanal parit tersebut barulah lahan yang ia buka mulai tidak lagi terendam air seperti rawa,dan Peter pun mencoba menyisip lahan tersebut dengan menanam bibit pohon sawit kembali.Dan Abdi Susila alias Peter harus mengeluarkan kembali biaya uang sebesar Rp 8,000,000 (Delapan Juta Rupiah).
Selanjutnya dibulan Agustus tahun 2019 ,Abdi Susila alias Peter mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui Kantor Desa Mekar Tanjung, lalu pada Tanggal 03 September 2019 terbitlah SKT Nomor:590 /53/2006/IX/2019, yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Budianto Sitorus, dengan luas tanah 11.517,5 m2 yang beralamat di Desa Mekar Tanjung Blok.X,”terang Abdi Susila alias Peter
“Lalu diawal Oktober 2019 ,Peter mengajukan kembali SKT ke Kantor Desa Mekar Tanjung.Dan ditanggal 22 Oktober 2019, terbitlah Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor:590 /61/2006/X/2019, dengan luas tanah 100 X 200 , atau kurang lebih 2 hektar, yang beralamat di Blok X Desa Mekar Tanjung.
Setelah terbit 2 lembar SKT, terkait pengelolaan tanah tersebut, selanjutnya Peter ditahun 2021 kembali mengelola lahannya dengan membabat dan membersihkan lahan guna untuk ditanami bibit Ubi Kayu , pohon pisang,Nenas Dumai dan Bawang Dayak.
“Selanjutnya pada ada tanggal 25 April 2022, sekira Pukul 08:00 Wib, seperti biasa setiap pagi hari Abdi Susila alias Peter pergi ke lahan tersebut guna melihat tanaman yang ada diatas lahan yang ditanaminya
“Setibanya dilahannya tersebut tiba-tiba datanglah beberapa orang yang ia kenal, salah seorangnya bernama Soleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama, lalu seorang yang bernama Toga Torop,yang saya ketahui adalah seorang Mandor Karyawan PT.Padasa Enam Utama tesebut, langsung mengatakan,kami mau mengeksekusi lahan yang ditanaminya ,lalu saya menjawab,kok ada eksekusi,tapi kitakan belum pernah bersidang di pengadilan,”ungkap Abdi Susila alias Peter
“Lalu Toga Torop, menjawab dengan nada memaksa harus wajib dimusnahkan, sembari memerintahkan kepada beberapa orang anggotanya untuk membabat tanaman yang ditanam diatas lahan yang ditanami Abdi Susila alias Peter tersebut.
“Merasa tidak dapat melerai pengerusakan tanaman miliknya, lalu Abdi Susila alias Peter menelpon Kepala Desa Mekar Tanjung Budi Sitorus, selanjutnya saya melalui seluler tersebut, kepada Kepala Desa Mekar Tanjung mengatakan,Pak datang lah kemari ,kelahan yang SKT nya Bapak buat.Lalu beberapa saat kemudian, Kades Budi Sitorus datang ke Lahan yang tanaman nya dirusak oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama, lalu Kades melerai dan melarang agar jangan dibabat atau dirusak tanaman tersebut, sebelum ada mediasi, antara Abdi Susila dan PT Padasa Enam Utama,”ucap Kades Budi Sitorus
“Dan kemudian pada tanggal 26 dan 27 April 2022, Karyawan PT.Padasa Enam Utama datang kembali membabat dan merusak tanaman yang siap panen, seperti pohon daun ubi,Nenas Dumai yang masih berbunga ,dan Pohon Pisang yang sudah mulai berbuah,serta Bawang Dayak, yang ia tanam dilahan seluas 2 hektar tersebut.
“Selanjutnya pada 18 Mei 2022, Karyawan PT Padasa Enam Utama datang kembali melakukan pengerusakan diatas lahan kurang lebih 28 rante,yang ia tanam pohon sawit, dengan cara menggunduli pohon sawit sampai gundul,dan selanjutnya pucuk nya disiram Garlon (Racun Pohon).
“Lalu Abdi Susila alias Peter selanjutnya menghubungi Kades Budi Sitorus melalui telepon selulernya untuk melapor dan memberitahukan terkait pengerusakan tersebut, kemudian beberapa saat ,Kades Budi Sitorus datang ke Lahan kurang lebih 28 rante yang dirusak tanamannya oleh beberapa orang Karyawan PT Padasa Enam Utama, lalu Kades Budi Sitorus mengatakan, kalau untuk saya diundang tapi tidak didengar, untuk apa saya ditelepon, kalau ucapan saya tidak didengar oleh beberapa orang Karyawan PT Padasa Enam Utama yang sedang melakukan pengerusakan tanaman miliknya
“Lalu keluar bahasa dari salah seorang Karyawan yang saya ketahui bermarga Hasibuan, sambil berucap kepada Kades , bahwa pada tanggal 21 Mei kita Mediasi dikantor PT.Padasa Enam Utama,”Ungkapnya
“Berjalan kurang lebih 9 (Sembilan )Bulan pasca pengerusakan tanaman miliknya,Karena tidak ada kabar terkait mediasi yang dijanjikan oleh PT Padasa Enam Utama dan Kepala Desa Mekar Tanjung,atas Pengerusakan tanaman miliknya yang mengakibatkan kerugian Materil dan Moril tersebut,dan selanjutnya Abdi Susila alias Peter melaporkan Pengerusakan tersebut ke Polres Asahan guna meminta Keadilan Hukum dan meminta agar masalah pengerusakan tersebut diproses secara hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia,”terangnya
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP /132/II/2023 /SPKT/POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA.Telah melaporkan tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170,pada hari Senin tanggal 25 April Tahun 2022, sekira pukul 08:00 Wib di Dusun VI Blok X, Mekar Tanjung, Teluk Dalam pelapor atas nama Abdi Susila dan Terlapor atas nama Soleh dan Kawan-kawan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/132/II/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Februari 2023 Dengan Kerugian RP.600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah)
Pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 kepada awak media, Abdi Susila alias Peter menyampaikan kekecewaan atas proses laporan tersebut, pasalnya sudah 3 (Tiga ) Tahun kurang lebih,tapi belum ada perkembangan laporan tersebut terkesan jalan ditempat dan diduga didinginkan oleh Oknum Juper Satreskrim Polres Asahan,”ucapnya .
“Lanjutnya,pada tanggal 14 Januari 2025 saya beserta beberapa orang korban dari Karyawan PT Padasa Enam Utama mendatangi Polda Sumatera Utara,guna melakukan aksi damai didepan Poldasu, setelah melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara.Setelah aksi unjuk rasa dipolda Sumut, selanjutnya pada 4 Maret 2025 , terbitlah Lampiran 1 lembar Perkembangan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan Pengerusakan Tanaman diatas lahan saya tersebut pada tanggal 25 April 2025.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 Pukul 09:00 Wib , berdasarkan Undangan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 ,saya diharapkan hadir di Polres Asahan Lantai II Unit Tipikor guna Wawancara Undangan, yang diharuskan membawa Dokumen SKT Nomor:590/53/2006/IX/2019.Tanggal 3 September 2019 atas nama Abdi Susila, sehubungan dengan Rujukan tersebut diatas guna kepentingan pengumpulan data keterangan bersama ini dimohon kepada saya, untuk dapat hadir menemui IPDA Muhammad Reza selaku Kanit Tipikor Polres Asahan,dan Brigadir Arisandi Samosir, anehnya dalam undangan wawancara tersebut bukan proses laporan saya ,tapi malah wawancara pemeriksaan diruangan Tipikor, yang tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dengan cara suap /gratifikasi dalam hal pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT ) diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan PT.Padasa Enam Utama yang terletak di Desa Mekar Tanjung, Teluk Dalam Kabupaten Asahan,”terang pelapor Abdi Susila alias Peter,”pada Minggu tanggal 15 Juni 2025.
Terkait lambatnya proses laporan Pengerusakan tanaman miliknya tersebut, yang diduga dipeti eskan oleh Oknum Juper,saya akan datangi kembali Polda Sumatera Utara guna meminta Keadilan Hukum bagi saya dan kawan-kawan Korban PT.Padasa Enam Utama ,yang ada bukan proses laporan saya,malah saya diperiksa terkait kasus Korupsi dengan dugaan suap/gratifikasi,”keluhnya Abdi Susila alias Peter.
Abdi Susila alias Peter pelapor korban Pengerusakan berharap segera para pelaku pengerusakan tanaman miliknya segera ditangkap,agar kami ini Masyarakat tidak berpikir seakan Aparat Penegak Hukum (APH) itu berpihak kepada para pelaku kejahatan,kami Masyarakat percaya terhadap kepolisian Republik Indonesia,tapi faktanya ,sudah 3 tahun kasus laporan Pengerusakan tanaman miliknya, sampai sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran, tanpa ada tindakan hukum sesuai harapan kami Masyarakat selaku korban Pengerusakan oleh Karyawan PT Padasa Enam Utama
“Saya berharap kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mendengar rintihan dan jeritan Rakyat kecil, yang memohon Keadilan Hukum atas perbuatan yang semena-mena dilakukan oleh Oknum Karyawan PT Padasa Enam Utama, terhadap kami Masyarakat disini, tolong ditindak tegas pak , tolong juga pak kalau ada oknum Polisi,anggota Bapak yang diduga tidak berpihak kepada kami Masyarakat kecil, tolong ditindak tegas Pak Kapolda Sumatera Utara,”ucap Peter kepada awak media.
“Kami yang sangat percaya dan mendambakan keadilan hukum dan perlindungan hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, tolong lindungi kami dari para oknum penjahat yang berlindung dibalik Perusahaan besar , yang terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum,”tegas Abdi Susila alias Peter ,pada Sabtu (21/6/2025)
Terkait Proses Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Luthfi S.T.K SIK,MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,pada Minggu tanggal 15 Juni 2025, menjawab,Baik nanti kita kaji terkait beberapa permasalahan antara Masyarakat dengan PT.Padasa,”jawabannya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK ,MH,MM, saat dikonfirmasi terkait masalah laporan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 , sekira pukul 14:45 Wib,enggan menjawabnya,ketika awak media berusaha menghubungi melalui panggilan WhatsApp, sekira 14:57 Wib ,panggilan tersebut juga ditolak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-undang ini mengatur tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polri bertugas menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
“Dalam pelaksanaan tugas-tugas ini dilaksanakan dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.@red