Ahli Waris Sah Tjoe Min Fat Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Dumas Warisan yang Diduga Dipalsukan

Ahli Waris Sah Tjoe Min Fat Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Dumas Warisan yang Diduga Dipalsukan

MEDAN, Radar BI -Raymond Manthey, salah satu ahli waris sah dari almarhum Tjoe Min Fat alias Surya Mertjoe, menyuarakan harapannya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan yang telah ia ajukan hampir satu tahun lalu. Laporan tersebut tercatat dalam DUMAS Nomor: 908/DUM/JS/VIII/2024.

Dalam keterangannya kepada media, Raymond menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan berarti atas laporan yang diajukan, padahal dirinya merasa memiliki bukti kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia tetap yakin di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H., proses hukum akan berjalan adil dan transparan sesuai semangat Presisi yang diusung Polri.

Kasus ini bermula usai wafatnya almarhum Tjoe Min Fat pada 12 Januari 2021 akibat COVID-19 di RS Siloam Dhirga Surya. Raymond menduga adanya pemindahan nama hak milik atas rumah seluas 1.532 meter persegi di Jalan Sudirman No.26, Medan Polonia, yang semula atas nama almarhum, kini telah berubah menjadi atas nama dua saudara kandung sebapak, yaitu Dewi Mertjoe dan Mulia Mertjoe alias Jhonny, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya selaku ahli waris sah.

Tak hanya itu, Raymond juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris, serta perubahan akta perusahaan PT. Mara Jaya yang mengelola lahan perkebunan seluas 800–900 hektare di Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang. Ia menduga, perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dugaan keterlibatan juga diarahkan kepada Prof. Dr. dr. Iskandar Japardy, Sp.BS, Subsp. N-Onk (K) yang merupakan menantu dari almarhum, suami Dewi Mertjoe. Menurut Raymond, Iskandar disebut turut berperan dalam dua kali perubahan akta pendirian perusahaan tersebut, yakni pada 30 November 2021 dan 19 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh notaris berbeda.

“Termasuk juga dugaan pengalihan secara ilegal atas lahan seluas ±12 hektare di daerah Titi Papan, Marelan, yang saya ketahui telah dijual tanpa sepengetahuan saya. Jika benar terjadi, ini jelas melawan hukum,” tegas Raymond.

Raymond berharap pihak Ditreskrimum Polda Sumut segera menjadikan laporannya sebagai prioritas atau atensi, sekaligus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Prof. Iskandar Japardy.

“Menjelang HUT Bhayangkara ke-79 ini, saya memohon agar Polda Sumut menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran dan keadilan. Jika terbukti ada minimal dua alat bukti yang sah, saya berharap penyidik segera meningkatkan status laporan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Raymond Manthey.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi warga negara dalam menuntut haknya, khususnya dalam kasus yang menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen warisan.

“Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum adalah tiga pilar penting yang harus dijunjung tinggi. Saya percaya Polda Sumut mampu mewujudkan itu.” pungkasnya.@Taufik

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *