Satresnarkoba Polres HSU Grebek Rumah di Pasar Senin, Amankan Pria Berinisial AK bersama 7 Paket Sabu

AMUNTAI,Radar BI– Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 00.20 WITA, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK alias kapau (41) alias Kapau di sebuah rumah di Jl. Lorong Petani Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kab. HSU, yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Begitu informasi kami pastikan dan didukung bukti awal, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, SH dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan A-K dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat. Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah sarung kecil warna hitam yang berisi dompet coklat bermotif bunga, dan setelah dibuka, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram (berat bersih 0,32 gram).
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yakni 5 lembar plastik piper klip, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah sedotan plastik (sendok sabu), 1 buah timbangan digital, 1 buah baterai timbangan digital merk Panasonic (CR2032), dan 1 unit handphone Redmi A3 sebagai sarana komunikasi tersangka.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi intensif untuk menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di daerah hukum Polres Hulu Sungai Utara.
“Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa. Informasi masyarakat sangat kami apresiasi, dan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci dalam memberantas narkoba di akar rumput,” tegas AKP Sutargo.
Saat ini, tersangka AK alias Kapau beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres HSU mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan HSU bebas narkoba dan aman untuk generasi mendatang.@Yamani