Bangunan di Atas Sungai Milik GM,Berpotensi Banjir karena Menghambat Aliran Air Hujan dan Limbah

BANYUWANGI,Radar BI-Mendirikan bangunan di atas parit dapat dikenai berbagai sanksi administratif dan hukum, termasuk peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencambutan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),serta perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi ini bertujuan untuk mencegah gangguan fungsi saluran air yang dapat mengakibatkan banjir dan kerugian lainnya, seperti sala satu bangunan milik GM yang berdiri tepat diatas Aliran Sungai yang beralamat di Desa Parijatah Wetan kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi
Dari pantauan awak media terlihat bangunan milik GM dapat berpotensi menyebabkan banjir, pasalnya bangunan milik GM tersebut tepat diatas saluran air sungai tersebut,terlihat aliran sungai dipersempit karena bangunan milik GM tersebut,yang berdampak menghambat aliran air hujan dan limbah, sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan banjir.
“Banjir akibat gangguan saluran air dapat menimbulkan kerugian properti, hambatan aktivitas sehari-hari,dan bahkan potensi korban jiwa.
Kepala Dusun Parirejo Desa Parijatah Wetan kecamatan Srono,Angga Setiawan,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membernarkan terkait bangunan milik GM yang berdiri di atas aliran sungai tersebut.
“Kami dari pihak Pemerintah setempat sudah mengingatkan kepada GM,bahwa ada aturan atau ijin Sepadan Sungai, walaupun pada saat itu belum ada Plengsengan,”ungkap Angga.
“Lanjutnya, sekarang sudah ada,dan kalau tidak salah waktu itu juga ada salah seorang petugas Damrais dan dari kantor Dinas terkait yang datang ke Lokasi tersebut,”terang Kadus Parirejo Angga,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,pada Senin (28/7)
Terkait bangunan milik GM yang berdiri diatas sungai tersebut Joko selaku kordinator Air Wilayah Srono, sesuai kapasitas dan fungsinya, yang memiliki otoritas teknis dalam pengawasan perairan diwilayah tersebut, belum memberikan keterangan kepada awak media,saat dikonfirmasi sejak pekan lalu.
Terpisah,terkait bangunan milik GM yang berdiri diatas Aliran Sungai tersebut, Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi Hakim Said,SH angkat bicara.
Kepada awak media Hakim Said SH, menyampaikan bahwa bangunan milik GM yang berdiri diatas badan Sungai adalah bentuk pelanggaran serius yang berpotensi pidana
“Bangunan itu jelas melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h, Undangan-undang Nomor.32 Tahun 2099 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,yakni larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi Sepadan Sungai,”terangnya
“Hakim Said SH juga menambahkan, bangunan milik GM tersebut, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor.38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor.8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,”ucap Hakim
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun kurungan, ditambah denda maksimal Rp 3 Miliar.
“Hakim Said SH juga menegaskan di Pasal 200 ayat (1) KUHP:Jika dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang menyebabkan bahaya umum, dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun
Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi juga mendesak Pemerintah setempat, terutama Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan milik GM yang berdiri diatas Aliran Sungai tersebut, karena bangunan milik GM berpotensi menyebabkan banjir
Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi juga mendesak Pemerintah setempat, segera mengambil langkah secara administratif dan proses hukum terhadap GM pemilik bangunan tersebut,jika terbukti ada pembiaran dari pihak-pihak terkait,ini juga jelas konsekwensi hukum nya, sesuai Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat terkait,”tegasnya
Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi khususnya Dinas Pekerjaan Umum ,Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol-PP segera mengambil langkah-langkah hukum dan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dan secepatnya mengembalikan fungsi saluran sungai agar tidak terjadi korban jiwa akibat banjir.@Apong