PHK Karyawan Secara Sepihak,PT.Lokon Nusantara Internasional Cabang Makassar di Somasi FSP PAREKRAF -SPSI Sulawesi Selatan 

PHK Karyawan Secara Sepihak,PT.Lokon Nusantara Internasional Cabang Makassar di Somasi FSP PAREKRAF -SPSI Sulawesi Selatan 

MAKASSAR, Radar BI -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan utama, sehingga pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anaknya. Kehilangan pekerjaan tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi pada pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK sepihak seringkali harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya.

Salah satu karyawan bernama Asni Ulfawaty diduga menjadi korban PHK sepihak di PT. Lokon Nusantara Internasional Cabang Makassar Ruko Citraland Tallasa, Jl. Jalur Lingkaran Barat, selatan, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut bergerak dibidang penyedia jasa pengasuh anak balita, perawat lansia, perawat anak berkebutuhan khusus (ABK), babysitter, asisten rumah tangga (ART), tukang kebun dan sopir pribadi.

Kepada awak media Asni menyampaikan permasalahan nya saat berada di salah satu cafe di Gowa Sulawesi selatan,pada Senin (28/07/2025) menjelaskan,bahwa sebelumnya saya ditugaskan bekerja sebagai perawat lansia di salah satu rumah dokter di Makassar, saya bertugas disana baru berjalan 5 bulan, dan tiba-tiba istri dari majikan (pemilik rumah) mengatakan kepada saya, bahwa saya sudah tidak boleh lagi bekerja dan tidak boleh lagi merawat ibu mertuanya dengan alasan yang tidak jelas

Dalam menjalankan tugas saya,saya  tidak merasa membuat pelanggaran berat, lalu mengapa saya diberhentikan begitu saja

“Kemudian saya langsung menghubungi pihak perusahaan mengkonfirmasi kelanjutan status saya sebagai karyawan kontrak” jelas Asni

Perusahaan PT. Lokon tempat saya bekerja saat ini juga tidak ada fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan juga sudah tidak membutuhkan saya lagi, dengan alasan yang tidak jelas, dan saya juga sudah konfirmasi kepada salah satu admin perusahaan, mengapa saya di PHK, dan saya juga meminta hak-hak dan kekurangan upah saya selama kontrak kerja berjalan yaitu sisa kontrak 7 bulan, karena sebelumnya saya sudah menandatangani perjanjian kontrak dari perusahaan dimana perjanjian kontrak tersebut yang kami sepakati berlaku setiap 1 tahun”, lanjutnya.

Ditempat terpisah Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menanggapi perihal terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan PT. Lokon.

Andi Sunra, S.Sos.,M.Si selaku mediator hubungan industrial menjelaskan “bahwa apabila salah satu pihak yang mengakhiri PKWT nya maka pihak tersebut mengganti rugi sisa kontrak yang diperjanjikan sampai selesai PKWT tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 UU Nomor 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaa yang disebutkan bahwa;

Pasal 62

Apabila salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya,sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” jelasnya.

Sementara ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF-SPSI) Sulsel Mahamuddin yang juga tim kuasa hukum saudari Asni menegaskan,bahwa sesuai dengan aduan dari ibu Asni Ulfawaty eks karyawan PT. Lokon Nusantara Internasional, bahwa benar secara sepihak diberhentikan oleh pihak user dan perusahaan tanpa diberikan lagi tugas berkelanjutan ditempat lain sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tangani bersama, ya diketahui oleh Direktur PT. Lokon Nusantara Internasional.

“Tentunya terkait masalah ini,pihak PT. Lokon harus membayar biaya ganti rugi dari sisa kontrak selama 7 x bulan upah dan uang penggantian hak cuti serta uang kompensasi sesuai pasal 61 & 62 UU Ketenagakerjaan dan pasal 17 PP 35.

Saya selaku pimpinan FSP PAREKRAF-SPSI Sulsel akan mengawal persoalan ini sampai pihak pengusaha dan perusahaan memberikan hak-hak terhadap pekerja yang di PHK tersebut, dan kami juga selalu memberikan ruang mediasi baik ditingkat bipartit hingga ditingkat tripartit hingga di pengadilan Hubungan Industrial.

Kemudian dari pihak perusahaan PT. Lokon Nusantara Internasional Cabang Makassar dihadapan awak media melakukan wawancara langsung kepada salah satu karyawan yang bernama Firen yang mengaku sebagai manager area cabang makassar,

“Dia juga menjelaskan “bahwa benar saudari Asni sudah tidak bekerja lagi di rumah user dan kami juga tidak bisa memberikan hak-hak nya karena semua peraturan kontrak perusahaan yang dia tandantangani sebelumnya sudah tertuang didalamnya, salah satunya tidak mendapatkan hak-hak yang dimaksud

“Dan soal fasilitas BPJS saya tidak bisa menjawab itu, kantor pusat lah yang bisa menjawab itu” jelas salah satu karyawan yang mengaku Manajer.@Suandi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *