Satreskrim Polres Morowali Utara, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Gereja Bahtera Korobonde 

Satreskrim Polres Morowali Utara, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Gereja Bahtera Korobonde 

MOROWALI UTARA, Radar BI -Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sound system Gereja GKST Bahtere Korobonde ,di Desa Korobonde Kecamatan Lembo yang terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2025, lalu

Seorang  laki-laki berinisial F (34) tahun,warga Desa Korobonde diduga kuat sebagai Pelaku pencurian 1 unit MixerAshley selection 8,1 Unit Mixer ,unit Mixer Ashley King Note 12,1 unit power Amplifier merk Ashley Powered 4400, 1 unit power amplifier TurboVoice HKC 2300,dan selanjutnya Pelaku diamankan Satreskrim Polres Morowali Utara,guna kepentingan Penyidikan.

Kasat Reskrim melalui KBO Iptu ,Theodorus rasupel,S.H, menyampaikan,Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bhabinkamtibnas Desa Korobonde, bahwa pada hari rabu tanggal tanggal 28 Mei 2025,sekitar pukul 06.30 Wita, bertempat di Gereja GKST Bahtera Korobonde,Desa Korobonde Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, dikagetkan dengan hilangnya sound sistem di Gereja tersebut

“Dimana saat salah seorang warganya, dengan beberapa orang hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah alam terbuka,dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system,keyboard dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori Gereja .

“Namun saat hendak mengambil alat alat tersebut, terlihat sebagian alat sound sistem sudah tidak berada di tempatnya,selanjutnya orang tersebut melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas,”ungkap Iptu Theo,saat konfrensi Pers

Iptu Theo juga menerangkan bahwa informasi kehilangan tersebut langsung di respon cepat oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini,SIK dan menyayangkan kejadian tersebut ,kenapa ada yang tega mencuri sound system Gereja yang akan di gunakan ibadah bagi orang umat Nasrani

“Pencurian tersebut membuat Kapolres  segera perintahkan  Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling ,SH,MH untuk segera mengungkap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP

Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.F tersebut.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Morowali Utara,yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Iptu Theo, saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde,pada Rabu (6/8/2025)

Dari pengakuannya pelaku melakukan aksi sendiri dan motif pelaku melakukan pencurian di sebabkan oleh dorongan ekonomi,karena sudah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara belum mendapatkan pekerjaan ,dan dari hasil penjualan hasil curiannya tersebut di berikan kepada anaknya untuk kebutuhan sekolahdan jajan sang anak, dan sisanya di pakai untuk kebutuhan sehari- hari,”terangnya.

“Dari pelaku dan dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut yang di mana orang orang tesebut seluruhnya tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli adalah barang curian,petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mixer Ashley selection 8 chanel ,1 Unit Mixer ashley King Note 12 Chanel 1 Unit power amplifier ashley powered 4400 dan 1 Unit Power amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di amankan di Polres Morowali Utara dan di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.@Abdul Rasyid

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *