Masyarakat Minta Kejari Cirebon Usut Dugaan Korupsi Di Desa Sindangkempeng

CIREBON,Radar BI- Masyarakat Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greget Kabupaten Cirebon.Merasa kecewa tentang pengelolaan dana Desa
Diduga banyaknya penyimpangan sehingga jadi tanda tanya bagi Masyarakat
Warga menilai kurang seriusnya tindakan dari para aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Cirebon.Sehingga terkesan ada pembiaran,pasalnya hingga kini baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Mapolres Cirebon belum ada yang menindaklanti laporan dugaan Masyarakat tersebut.
Diketahui,sebelumnya ratusan Warga Desa Sindang kempeng, memadati halaman kantor Desa setempat pada hari Kamis (17/7).
Masyarakat menggelar aksi demonstrasi menuntut kepala Desa desa (kuwu) setempat untuk turun dari jabatannya.
Masyarakat menilai Pemimpin Desa Sindangkempeng telah gagal menjalankan tugasnya sehingga membuat kekecewaan terhadap Masyarakat
Pasalnya oknum Pemimpin Desa Sindang kempeng melakukan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024–2025. Yang digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kuwu.
Salah seorang tokoh Masyarakat Tri Basuki mengatakan, saat ini Masyarakat butuh kepastian hukum dari Aparatur Penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Cirebon.
Masyarakat meminta Profesional kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Mapolres Cirebon dan Inspektorat kabupaten Cirebon. Atas pelaporan Masyarakat tentang dugaan korupsi Desa Sindangkempeng, yang diduga mencapai Milyaran Rupiah di setiap tahunnya.
“Saat ini Warga meminta kepada para penegak hukum agar bertindak tegas,jangan pandang bulu,ini sudah urgent kalau tidak ada ketegasan dari para penegak hukum,hal ini akan menghilangkan kepercayaan Masyarakat kepada kejaksaan dan kepolisian,”katanya kepada Wartawan (20/8).
Ditambahkannya, padahal sudah jelas bukti-bukti awal yang di kantongi Masyarakat tentang dugaan dan penyimpangan dana Desa Sindangkempeng .
Berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April tahun 2025 yang dibuat oleh Kuwu Yaya untuk mengambil uang sebesar Rp 317. 000.000 dari kepala urusan (kaur) Keuangan dan di saksikan oleh beberapa anggota BPD setempat.
Padahal diketahui seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan Masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
“Masyarakat sudah melaporkan perkara ini ke kejaksaan,namun di limpahkan ke inspektorat dan Masyarakat khwatir jika hanya di inspektorat perkara dugaan korupsi ini akan hilang dan berdamai,”terangnya
Menurutnya, kegelisahan Warga bukan tanpa sebab, karena tingkat kepercayaan Masyarakat , khususnya Warga Desa Sindangkempeng terhadap pengawasan inspektorat sangat memprihatikan dan hilang kepercayaan.
Warga menilai banyak kasus yang di tangani hanya selesai begitu saja tanpa kepastian hukum di meja hijau pradilan.
“Masyarakat maunya perkara Desa Sindangkempeng ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, karena menurut Warga ,pihak Kejaksaan lebih tegas dan profesional dalam penanganan tindak pidana korupsi,”ungkapnya
Diketahui, setiap pekan Warga Desa Sindangkempeng selalu berkumpul untuk musyawarah membahas langkah-langkah apa yang mau dilakukan ke depannya.
Musyawarah bertujuan dugaan korupsi di Desanya segera ditindak tegas,bahkan ada rencana Warga akan bersama-sama mendatangi kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk meminta agar segera mengambil alih kasus tersebut, terkait dana Desa Sindangkempeng dari inspektorat kabupaten Cirebon.@Mulis