LSM PEKA Laporkan Bupati Bekasi Ke KPK

LSM PEKA Laporkan Bupati Bekasi Ke KPK

BEKASI, Radar BI– Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH dengan melantik pejabat yang memiliki rekam jejak kasus Penyalagunaan uang proyek miliaran rupiah berbuntut panjang

Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA), resmi melaporkan Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang dengan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan bernomor 019/LSM.PEKA/VIII/2025,yang diajukan pada 31 Agustus 2025, langsung ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LSM PEKA,Obay Hendra Winandar,dan  Sekretaris Jenderal, Sarman Faisal.

Dalam laporan tersebut, LSM PEKA menyoroti adanya dugaan “permainan jabatan” dalam mutasi pejabat Pemkab Bekasi pada 22 Agustus 2025, serta  mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek senilai Rp 96 miliar pada tahun 2020 lalu

“Seorang pejabat yang kembali dilantik,dan pernah terseret kasus Penyalagunaan uang proyek pembangunan WC Sultan senilai Rp 96 miliar.Ini jelas mencederai akal sehat publik,” ungkap Obay, Minggu (31/8/2025) lalu

Salah satu nama yang disebut kembali mencuat ,adalah Beni Sugiarto Prawiro, ST, MSi, mantan Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Diketahui pada ada tahun 2020 lalu,Beni disebut sebagai perancang proyek fasilitas umum dengan nilai jumbo yang kala itu sempat memicu kegaduhan di Masyarakat.

“Meski publik sudah resah dengan rekam jejaknya, justru pejabat ini kembali dimutasi. Situasi ini menimbulkan kontroversial,dan kecurigaan kuat adanya praktik jual beli jabatan,”ucap  Obay.

Dalam permasalahan ini LSM PEKA Bekasi  menduga ada praktik KKN di tubuh Pemkab Bekasi,dan sudah terlalu sering dipertontonkan.

“Jadi berdasarkan laporan LSM PEKA, disini KPK agar segera melakukan Penyelidikan, terhadap terlapornya ,dan harus segera turun Cek dan Ricek,bukan sekadar menerima laporan saja

“Kami mendesak KPK agar bertindak cepat. Jangan sampai birokrasi Bekasi terus dijadikan proyek berjamaah bagi kelompok elit.Integritas Pemerintahan harus diselamatkan,”ungkapnya.

Laporan LSM PEKA merujuk pada sejumlah regulasi utama,yakni:UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“LSM PEKA memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Masyarakat dan publik menanti tindakan KPK, apakah berani menindak dugaan KKN yang kini menyeret nama Bupati Bekasi bersama pejabat mutasi kontroversialnya.@Mulis

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *