Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos,Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel   

Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos,Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel    

PALEMBANG,Radar BI -Seorang pemuda berinisial RP (24) ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karna menyebarkan unggahan provokatif berisi ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, tersangka diamankan karena unggahannya mengajak kerusuhan dan menghina aparat.

“Motif perbuatannya adalah rasa benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ujar Kombes Bagus saat jumpa pers, Selasa (16/9/25).

Menurut Kombes Bagus, Tersangka menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Alumni Akpol 98 ini juga menambahkan, bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu keresahan masyarakat.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.@Suherman

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *