Ibu Rumah Tangga di Tangerang Diduga Dianiaya Tetangga,Kasus Dilaporkan ke Polisi

TANGERANG,Radar BI-Seorang ibu rumah tangga bernama Fhina Noviani (31), warga Perumahan Telaga Bestari, Blok D 5/9 RT 005/003, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan tetangganya berinisial AP (47). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 18 September 2025.
Kejadian bermula saat pelaku AP mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut.
Perselisihan itu diduga dipicu oleh ketidaksenangan AP terhadap korban yang sebelumnya membantu istri pelaku mencari pinjaman dana talangan. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan pemukulan hingga menyebabkan luka di wajah korban.
Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa itu kepada pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma. Bersama tim pendamping, yakni Rohyadi dan Anggi, korban kemudian diarahkan membuat laporan resmi ke Mapolsek Pasar Kemis.
Korban mengaku mengalami luka memar pada pipi kiri serta pelipis mata. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya memar pada bagian wajah dan sekitar mata korban.
“Korban meminta pendampingan hukum agar kasus ini diproses sesuai aturan. Kami akan mengawal agar korban mendapatkan keadilan,” ujar aktivis Yaperma,Edo Rohyadi.
Laporan kepolisian dengan nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PASAR KEMIS/POLRESTA TANGERANG telah diterima pihak kepolisian.
Kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan bagi pelaku penganiayaan biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor AP belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.@Yusuf