Residen LRPPN-BI Jalani Program Rehabilitasi Kehidupan Beragama

MEDAN,Radar BI -Bertujuan membangkitkan kesadaran pasien akan kedudukan manusia ditengah -tengah mahluk ciptaan Tuhan, menyadarkan kelemahan yang dimiliki manusia, artinya agama bagi manusia, membangkitkan optimisme berdasarkan sifat-sifat Tuhan Yang Maha Bijaksana,Maha Tahu,Maha Pengasih,dan Maha Pengampun.Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), mewajibkan seluruh Residen (pasien) LRPPN-BI untuk menjalankan Ibadah berdasarkan kepercayaan agamanya masing-masing, adalah salah satu program Rehabilitasi kehidupan Beragama LRPPN-BI yang beralamat dijalan Budi Luhur,Gang PTP nomor 8, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Helvetia Sumatera Utara
Program rehabilitasi keagamaan LRPPN-BI adalah upaya pemulihan yang mengintegrasikan pengembangan spiritual dan kerohanian sebagai bagian dari proses pemulihan dari ketergantungan, misalnya pada narkoba.
Program ini membantu individu menemukan makna, tujuan, dan motivasi untuk perubahan positif melalui praktik keagamaan seperti meditasi, doa, refleksi diri, dan partisipasi dalam komunitas spiritual
Kewajiban umat beragama dalam menjalankan ibadahnya adalah perintah mutlak dari Tuhan dan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, di mana setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya tanpa paksaan.
Seperti residen yang beragama Islam dalam pelaksanaan ibadah ini dapat berupa ritual khusus seperti shalat dan puasa, atau tindakan lain yang dilakukan dengan niat tulus karena Allah dan sesuai ajaran agama.
Kewajiban dari Perspektif Agama
perintah Tuhan, adalah menjalankan ibadah adalah kewajiban yang diberikan oleh Tuhan kepada umat-Nya.
Bentuk Komunikasi dan Ibadah menjadi cara umat berkomunikasi dengan Tuhan dan menunjukkan bakti, seperti dalam shalat lima waktu bagi umat Muslim yang dianggap sebagai tiang agama
Sementara Residen Ibadah umat Nasrani umumnya dimulai dengan berkumpul, dilanjutkan dengan doa pembuka, pujian (nyanyian), pembacaan dan perenungan Firman Tuhan (khotbah), doa, serta persembahan. Umat Kristen juga mengakui dosa, menerima pengampunan, dan mengakhiri ibadah dengan berkat.Jumat (03/10/2025)
Ketua Umum LRPPN-BI H.Dika Novandry menyampaikan,Kewajiban umat beragama dalam menjalankan ibadahnya adalah perintah mutlak dari Tuhan dan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, di mana setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya tanpa paksaan.
“Pelaksanaan ibadah ini dapat berupa ritual khusus seperti shalat dan puasa, atau tindakan lain yang dilakukan dengan niat tulus karena Allah dan sesuai ajaran agama.
“Tahap rehabilitasi ini meliputi beberapa hal,ada rehabilitasi Sosial, rehabilitasi Edukasional, rehabilitasi Vokasional dan rehabilitasi kehidupan beragama
“Lanjutnya, rehabilitasi kehidupan beragama bertujuan membangkitkan kesadaran pasien akan kedudukan manusia ditengah -tengah mahluk ciptaan Tuhan, untuk menyadarkan kelemahan yang dimiliki manusia, artinya agama bagi manusia, membangkitkan optimisme berdasarkan sifat-sifat Tuhan yang maha bijaksana,maha tahu, maha pengasih dan maha pengampun,”tutup H.Dika Novandri.@red