Satgas Pangan Mabes Polri Turun ke OKI, Harga Beras Ditemukan Sesuai HET

KAYUAGUNG SUMSEL, Radar BI- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras dari Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satgas Pangan Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer dan ritel beras di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (23/10) siang.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga beras premium dan medium di Kabupaten OKI relatif stabil dan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak ditemukan adanya pengecer beras dan retail modern di Kabupaten OKI yang menjual beras di luar dari HET,” ungkap Kompol Khoirul Akbar SIK MM, Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang turut mendampingi pengecekan.
Pengecekan di OKI ini dipimpin langsung oleh Mano Dwi Hartono S.TP., M.P, Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, dan Kombes Pol Nasrun Pasaribu SH SIK MH dari Satgas Pangan Polri, dengan melibatkan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Rabu (22/10), di Ruang Rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rakor tersebut dilanjutkan dengan pengecekan lapangan di Pasar Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dalam rakor yang dipimpin oleh AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, Wadirreskrimsus Polda Sumsel, diinformasikan bahwa Kepala Bapanas RI dijadwalkan akan menggelar ekspose media pada 27 Oktober 2025 mengenai hasil pengawasan dan pengendalian harga beras di daerah, termasuk Sumsel.
“Bagi pelaku usaha yang saat dilakukan pengecekan didapati temuan terkait kenaikan harga beras yang tak mengikuti HET akan diberikan surat teguran dan di-deadline selama satu minggu untuk menyesuaikan harga yang sesuai dengan arahan pemerintah,” tegas AKBP Listiyono.
Ia juga menekankan agar pengecekan dan pengawasan harga dilakukan setiap hari, dilaporkan langsung ke Bapanas pusat, dan menelusuri harga mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Listiyono menambahkan, regulasi HET beras diatur sesuai pembagian zona berdasarkan Kepbadan No 299 tahun 2025 (beras Premium dan Medium) dan Perbadan No 05 tahun 2024 (beras SPHP).
Menanggapi kecenderungan harga beras yang lebih tinggi pada akhir dan awal tahun, Bulog telah ditugaskan untuk mendistribusikan Bantuan Pangan beras kepada 18 juta penerima di seluruh Indonesia selama periode Oktober hingga November.
Daftar Pejabat yang Hadir pada Pengecekan di OKI yakni, Maini Dwi Hartono, S.TP., M.P. – Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI
– Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SH, S.I.K., M.H. – Satgas Pangan Polri
– Kompol Khoril Akbar, S.I.K., M.M. – Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel
-Perwakilan Pidsus Polres OKI
– Perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel (Diwakili Kasi Sarana Perdagangan)
-PUDJIANTI – Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel
– RENATO – Wakil Kepala Kanwil Bulog Sumsel Babel dan Manager Ops Pemasaran.(Suherman)