Pemberantasan Penyakit Masyarakat”: Polsek Amuntai Tengah,Tangkap Tiga Pria Terlibat Judi Togel di Pinggir Jalan
AMUNTAI, Radar BI– Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah berhasil mengungkap dan menindak tegas praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada siang hari, Kamis, 13 November 2025, tiga orang pria lanjut usia diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengepul angka.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/XI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK AMUNTAI TENGAH, yang menargetkan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Kuatman, SH, menegaskan komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. “Judi, dalam bentuk apapun, adalah tindak pidana yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini,” ujar AKP Teguh Kuatman, SH.
Tersangka utama yang diamankan berinisial F(64 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Pelampitan Hilir yang diduga kuat berperan sebagai pengepul atau penerima setoran angka Togel.

Penangkapan F(64) berawal dari laporan warga tentang adanya seorang laki-laki tua yang sering menerima kertas dan uang di area Taman Putri Junjung Buih, lokasi yang ramai dikunjungi publik.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan mendalam, petugas Polsek Amuntai Tengah mendapati F(64) sedang melakukan transaksi. Tim kemudian segera melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan pelaku. Penggeledahan yang dilakukan langsung di tempat menemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam kantong baju lengan panjang yang dikenakannya.
Barang bukti yang berhasil disita dari F(64) sangat komprehensif, terdiri dari 8 (delapan) lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka tebakan Togel, yang disertai dengan uang tunai setoran dari pemasang. Total uang tunai yang berhasil diamankan dari kantong baju F(64) adalah sebesar Rp 331.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), menunjukkan adanya praktik perjudian yang aktif.
Selain F(64), petugas juga mengamankan dua pria lain yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai pemasang atau penombok. Kedua pria tersebut adalah TR(56 tahun) warga Desa Tangga Ulin Hilir dan A (61 tahun) Desa Panangkalaan. Keduanya turut diamankan di Taman Putri Junjung Buih saat diduga sedang melakukan aktivitas judi.
Polisi juga menyita barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini, termasuk 6 (enam) lembar kertas besar dan 13 (tiga belas) lembar sobekan kertas berisi tulisan angka-angka rekapan, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Soul GT yang digunakan F(64) sebagai sarana operasional. Seluruh pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana Sub Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana.
AKP Teguh Kuatman, SH, mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perjudian sangat serius. “Kami akan memproses kasus ini secara tuntas hingga ke pengadilan.
Keberadaan praktik Togel, baik sebagai pengepul maupun pemasang, akan terus kami kejar. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga membawa kerugian bagi diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Seluruh tersangka, beserta barang bukti berupa uang tunai, rekapan angka Togel, dan sarana yang digunakan, kini telah diamankan di Kantor Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(H, Yamani)

