Dilarang Ambil Foto dan Video Proyek Pemerintah?, Ini Penjelasan Ketua MOI Bekasi Raya
BEKASI, Radar BI– Pertanyaan mengenai boleh tidaknya masyarakat mengambil foto di lokasi proyek pemerintah kembali mengemuka, terutama di tengah meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Isu ini mengemuka pada proyek pembangunan tanggul permanen sungai Citarum hilir Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang menelan anggaran Rp.13,4 miliar dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) yang dikerjakan oleh PT. Jaya Mulya Konstruksi yang terpampang sebuah plang dengan tulisan “dilarang memotret atau vidio”.
Menurut Ketua DPC MOI Bekasi Raya Misra.SM, secara umum, proyek pemerintah merupakan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD, sehingga bersifat terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan dan batasan yang perlu dipahami.
”Transparansi Publik, Namun Tetap Ada Batasan
Misra menjelaskan, bahwa proyek pemerintah pada prinsipnya tidak dilarang untuk didokumentasikan oleh masyarakat termasuk oleh wartawan.
Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun, kegiatan konstruksi memiliki aturan keselamatan kerja yang ketat. Karena itu, beberapa lokasi proyek dapat membatasi akses masyarakat untuk masuk ke area kerja.
“Memotret proyek pemerintah itu boleh. Yang dilarang adalah memasuki area konstruksi tanpa izin karena berkaitan dengan keselamatan,” ujar Ketua MOI Bekasi Raya.
Lokasi proyek seringkali memiliki zona kerja berbahaya, seperti pergerakan alat berat, galian dalam, dan jalur material. Karena itu, kontraktor atau pengawas proyek berhak membatasi masyarakat untuk masuk ke dalam area tersebut tanpa pengamanan.
“Jika lokasi proyek dipasang papan peringatan seperti ‘Dilarang Masuk Selain Pekerja’, itu bukan melarang dokumentasi. Itu aturan keselamatan kerja,” tambahnya.
Pengambilan foto dari luar pagar atau dari area publik sepenuhnya tidak dapat dilarang, selama tidak mengganggu aktivitas pekerjaan.
Kecuali untuk Proyek dengan Pengamanan Khusus, tidak semua proyek pemerintah dapat difoto secara bebas. Proyek yang termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas militer, instalasi keamanan, atau infrastruktur strategis tertentu biasanya memiliki aturan internal yang membatasi pengambilan gambar untuk alasan keamanan.
“Bandara, pembangkit listrik tertentu, hingga instalasi militer memiliki protokol keamanan sendiri. Di lokasi seperti itu, masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Secara garis besar, masyarakat diperbolehkan memotret proyek pemerintah sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik. Namun, keselamatan dan aturan internal tetap menjadi batas yang harus dihormati.
Pengambilan foto dari luar pagar atau dari ruang publik sepenuhnya legal, sedangkan masuk ke area konstruksi tetap memerlukan izin.
Kehadiran masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan dinilai positif, selama dilakukan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Mulis)

