Melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951,Pria Pembawa Sajam Jenis Karambit Tanpa Hak, Diamankan Satreskrim Polres HSU
HULU SUNGAI UTARA, Radar BI– Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial S (41), warga Desa Kaludan Kecil, dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres HSU mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis sangkur karambit, yang oleh tersangka disimpan tanpa alasan yang sah dan tanpa hak memiliki maupun menguasainya. Senjata tajam tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa hak merupakan bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi tindak kriminal yang lebih besar.
“Pengungkapan kasus ini adalah langkah konkret kami dalam mencegah potensi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Senjata tajam yang dibawa tanpa hak sangat berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal,” tegas AKP Teguh.
Lebih lanjut, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan aturan yang sah.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan bersama. Kepemilikan sajam tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar beliau melalui pernyataan resminya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam kegiatan lain yang melanggar hukum.
Polres HSU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tambah Kasat Reskrim.
Dengan adanya pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres HSU berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan hukum, terutama yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Polres HSU juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(H.Yamani)

