Polsek Kualuh Hulu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Perkebunan Membang Muda,Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
LABUHANBATU UTARA,Radar BI — Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (09/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 20.00 WIB ketika tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 20.15 WIB, tim langsung bergerak menuju area perkebunan kelapa sawit di Desa Perkebunan Membang Muda. Setelah melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru. Keduanya berhenti di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Pada pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari genggaman tangan kanan salah satu pelaku, Marlisa Boru Hasibuan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Union dengan berat bruto 4,67 gram.
Kedua pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Doni. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Doni tidak jauh dari lokasi.
Identitas Para Pelaku:
1. Muji Burahman Harahap (33), wiraswasta, warga Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
2. Rahmadoni Tanjung (27), wiraswasta, warga Lingkungan IV Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
3. Marlisa Boru Hasibuan (36), ibu rumah tangga, warga Barisan Rel, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Barang Bukti yang Diamankan:
-10 butir diduga pil ekstasi merk Union (4,67 gram bruto)
-1 unit handphone Redmi Note 10 Pro warna hitam
-1 unit handphone Redmi Note 11 Pro warna hitam
-1 unit handphone Vivo warna coklat
-1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja
-Uang tunai Rp1.007.000
Setelah penangkapan, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kualuh Hulu, terutama di kawasan perkebunan yang kerap dijadikan lokasi transaksi oleh para pelaku.(M, Nur Sipahutar)

