Isu Pungli Kasi Dalops Inisial HRL Mencuat, Kadishub Palembang Buka Suara
PALEMBANG, Radar BI – Dugaan pemotongan tunjangan honorer petugas Gerakan Pengaturan Lalu Lintas (Gatur) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini dikabarkan telah masuk dalam penanganan resmi Inspektorat Kota Palembang.
Melansir dari Wideazone.com, Kepala Dishub (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan persoalan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak simpang siur.
“Nanti penindakannya (ada di tangan) Inspektorat. Kami sudah menyampaikan dan sudah diperiksa sejak 5 Januari 2026. Pemeriksaan dijadwalkan hingga 15 Januari sesuai surat tugas,” ujar Agus melalui sambungan telepon pada Rabu (7/1/26).
Agus menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan, pihak terkait harus bertanggung jawab.
Namun, dirinya juga memberikan perspektif lain bahwa pengumpulan dana tersebut awalnya diniatkan untuk kepentingan bersama, seperti kegiatan rekreasi yang telah disepakati.
“Setiap apel saya selalu mewanti-wanti dan mengingatkan jajaran terkait masalah pungli,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya (pungutan itu) bukan untuk memperkaya diri, tapi dihimpun untuk kebersamaan mereka juga. Meski begitu, kita tunggu saja hasil penilaian Inspektorat.
“Dugaan Pemotongan Hingga 50 Persen”
Sebelumnya, mencuat kabar adanya keresahan dari sekitar 20 tenaga honorer Gatur akibat pemotongan tunjangan yang mencapai 50 persen.
Dugaan praktik pungli ini menyeret inisial HRL, oknum pejabat di bidang Pengendalian Operasional Transportasi Jalan dan Rel (Dalops TJR) Dishub Palembang.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber honorer yang dirahasiakan identitasnya, modus pemotongan dilakukan dengan cara yang sistematis.
Petugas awalnya menerima transfer tunjangan penuh sebesar Rp600 ribu sebagai formalitas laporan.
Namun, atas arahan atasan, mereka diminta mentransfer kembali uang tersebut ke rekening pribadi staf berinisial IPR.
“Setelah ditransfer balik, kami hanya dibayar Rp300 ribu atau hanya 50 persen. Kejadian ini diduga sudah berlangsung selama kurang lebih empat tahun setiap ada kegiatan,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Saat ini, pihak Dishub dan para petugas honorer masih menunggu hasil akhir pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif selanjutnya.@SH

